28.4 C
Jakarta
Friday, November 28, 2025

Lengkap 2 Tunjangan Tambahan, Gaji PNS Golongan III/a Desember 2025 Resmi Ditetapkan

PROKALTENG.CO-Pemerintah akhirnya menetapkan besaran gaji pokok terbaru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan III/a untuk periode Desember 2025. Penetapan ini sekaligus memastikan bahwa dua jenis tunjangan tambahan akan diterima oleh ASN di golongan tersebut, memberikan kepastian penghasilan di akhir tahun. Kebijakan ini sangat dinanti-nanti oleh para pegawai, khususnya menjelang pembayaran gaji akhir tahun.

Gaji Pokok dan Komponen Tambahan

Berdasarkan regulasi terbaru, gaji pokok PNS Golongan III/a berada di kisaran Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200 per bulan, yang disesuaikan dengan masa kerja dan pangkat terakhir. Besaran ini merupakan gaji pokok dasar yang akan diterima setiap bulan.

Selain gaji pokok, PNS Golongan III/a juga berhak menerima dua tunjangan utama:

Tunjangan keluarga — diberikan bagi istri/suami dan anak, sesuai jumlah tanggungan resmi yang tercatat. Komponen ini akan menambah total penghasilan bulanan dan meringankan beban keluarga ASN.

Baca Juga :  Isu Gaji DPR Rp 3 Juta per Hari, Pengamat: Bukti Jauhnya Empati Wakil Rakyat

Tunjangan kinerja atau tunjangan melekat instansi — diberikan sesuai jabatan dan instansi tempat ASN bekerja. Komponen ini bisa membuat total take-home pay jauh lebih tinggi dibanding gaji pokok saja.

Dengan kedua tunjangan ini, total penghasilan seorang PNS Golongan III/a yang telah menikah atau memiliki anak bisa meningkat signifikan, melebihi gaji pokok dasar.

Electronic money exchangers listing

Dasar Hukum & Regulasi Penggajian

Penetapan gaji dan tunjangan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang menjadi acuan resmi bagi penghasilan ASN termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja. Sistem penggajian PNS tidak hanya berdasarkan golongan, tetapi juga mempertimbangkan masa kerja, pangkat, status keluarga, dan tunjangan instansi.

Dengan dasar hukum yang jelas ini, ASN Golongan III/a dapat menerima gaji dan tunjangan secara transparan dan sesuai ketentuan resmi pemerintah.

Baca Juga :  Fix! Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 dan THR 2025

Jadwal Pembayaran dan Imbauan Pemerintah

Gaji pokok dan tunjangan tambahan bagi PNS Golongan III/a akan dicairkan sesuai jadwal rutin pada Desember 2025. Pemerintah menekankan pentingnya memastikan data administrasi dan nomor rekening bank aktif agar pembayaran berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Kepastian penerimaan gaji pokok serta tunjangan tambahan diharapkan membantu ASN Golongan III/a dalam perencanaan keuangan keluarga, terutama bagi mereka yang memiliki tanggungan anak dan kewajiban tambahan lainnya.

Dengan penetapan resmi gaji pokok dan tambahan tunjangan ini, PNS Golongan III/a kini dapat menatap Desember 2025 dengan kepastian penghasilan yang lebih jelas. Pemerintah juga menegaskan bahwa mekanisme pembayaran tetap mengikuti regulasi resmi, sehingga ASN tidak perlu khawatir tentang keterlambatan atau perubahan nominal secara mendadak. (jpg)

 

PROKALTENG.CO-Pemerintah akhirnya menetapkan besaran gaji pokok terbaru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan III/a untuk periode Desember 2025. Penetapan ini sekaligus memastikan bahwa dua jenis tunjangan tambahan akan diterima oleh ASN di golongan tersebut, memberikan kepastian penghasilan di akhir tahun. Kebijakan ini sangat dinanti-nanti oleh para pegawai, khususnya menjelang pembayaran gaji akhir tahun.

Gaji Pokok dan Komponen Tambahan

Berdasarkan regulasi terbaru, gaji pokok PNS Golongan III/a berada di kisaran Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200 per bulan, yang disesuaikan dengan masa kerja dan pangkat terakhir. Besaran ini merupakan gaji pokok dasar yang akan diterima setiap bulan.

Electronic money exchangers listing

Selain gaji pokok, PNS Golongan III/a juga berhak menerima dua tunjangan utama:

Tunjangan keluarga — diberikan bagi istri/suami dan anak, sesuai jumlah tanggungan resmi yang tercatat. Komponen ini akan menambah total penghasilan bulanan dan meringankan beban keluarga ASN.

Baca Juga :  Isu Gaji DPR Rp 3 Juta per Hari, Pengamat: Bukti Jauhnya Empati Wakil Rakyat

Tunjangan kinerja atau tunjangan melekat instansi — diberikan sesuai jabatan dan instansi tempat ASN bekerja. Komponen ini bisa membuat total take-home pay jauh lebih tinggi dibanding gaji pokok saja.

Dengan kedua tunjangan ini, total penghasilan seorang PNS Golongan III/a yang telah menikah atau memiliki anak bisa meningkat signifikan, melebihi gaji pokok dasar.

Dasar Hukum & Regulasi Penggajian

Penetapan gaji dan tunjangan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang menjadi acuan resmi bagi penghasilan ASN termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja. Sistem penggajian PNS tidak hanya berdasarkan golongan, tetapi juga mempertimbangkan masa kerja, pangkat, status keluarga, dan tunjangan instansi.

Dengan dasar hukum yang jelas ini, ASN Golongan III/a dapat menerima gaji dan tunjangan secara transparan dan sesuai ketentuan resmi pemerintah.

Baca Juga :  Fix! Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 dan THR 2025

Jadwal Pembayaran dan Imbauan Pemerintah

Gaji pokok dan tunjangan tambahan bagi PNS Golongan III/a akan dicairkan sesuai jadwal rutin pada Desember 2025. Pemerintah menekankan pentingnya memastikan data administrasi dan nomor rekening bank aktif agar pembayaran berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Kepastian penerimaan gaji pokok serta tunjangan tambahan diharapkan membantu ASN Golongan III/a dalam perencanaan keuangan keluarga, terutama bagi mereka yang memiliki tanggungan anak dan kewajiban tambahan lainnya.

Dengan penetapan resmi gaji pokok dan tambahan tunjangan ini, PNS Golongan III/a kini dapat menatap Desember 2025 dengan kepastian penghasilan yang lebih jelas. Pemerintah juga menegaskan bahwa mekanisme pembayaran tetap mengikuti regulasi resmi, sehingga ASN tidak perlu khawatir tentang keterlambatan atau perubahan nominal secara mendadak. (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru