JAKARTA,PROKALTENG.CO-Kapolres
Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menyebut pihaknya masih mengembangkan
kasus dugaan prostitusi
online yang melibatkan 2 orang artis berinisial ST alias M, 27,
dan SH alias MY, 26. Kepada polisi, muncikari AR, 26, dan CA, 25, mengaku
memiliki 2 artis lainnya yang biasa ditawarkan ke pria hidung belang.
“Dibawa dua orang muncikari ini ada empat (artis) sebenarnya,
jadi ada dua artis lagi,†kata Sudjarwoko kepada wartawan, Sabtu (28/11).
Kendati demikian, Sudjarwoko tidak menyebutkan identitas kedua
artis lainnya. Menurutnya, sekarang penyidik masih bekerja mengumpulkan alat
bukti untuk mengungkap secara terang benderang kasus prostitusi online ini.
“Masih didalami lagi untuk dilakukan penangkapan,†jelasnya.
Selain itu, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya
komunitas artis dalam praktik prostitusi online. Polisi berkomitmen akan
menindak siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Sedang diproses (terkait dugaan komunitas prostitusi online
artis),†tandas Sudjarwoko.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko
membeberkan ihwal penangkapan selebgram dan bintang iklan berinisial ST alias
M, 27, dan bintang layar lebar SH alias MY, 26. Mereka ditangkap saat sedang
menjajakan diri kepada pria hidung belang.
Sudjarwoko mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan
informasi dari masyarakat bahwa diduga kerap terjadi prostitusi online. Anggota
Opsnal Polsek Tanjung Priok kemudian mendatangi hotel bintang 5 di kawasan
Sunter, Jakarta Utara.
Petugas kemudian mendapati 2 orang mencurigakan di lobi hotel.
Setelah diperiksa, keduanya terbukti menjadi muncikari yang sedang menjual jasa
esek-esek 2 artis tersebut. Petugas kemudian menggerebek salah satu kamar di
hotel yang dipesan untuk melakukan hubungan seksual.
“Di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria
sebagai konsumen yang sedang melakukan kegiatan asusila,†kata Sudjarwoko di
Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11).
Dia menjelaskan, dua orang artis itu digerebek sedang melakukan
adegan threesome dengan seorang pria hidung belang. Kelimanya akhirnya
diamankan ke Polsek Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan.
Kedua muncikari dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor
21 Tahun 2007 subsider pasal 296 KUHP junto pasal 506 KUHP. Mereka terancam
pidana 15 tahun penjara.