32.1 C
Jakarta
Saturday, November 2, 2024

Usai 3 Pegawai, Giliran Penasihat KPK Tsani Annfari Mengundurkan Diri

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlahan-lahan mulai
mengundurkan diri. Hal ini imbas dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan terpilihnya
pimpinan KPK yang dipandang cacat etik.

Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari mengaku akan melepas
jabatannya terhitung sejak Minggu (1/12) mendatang. Menurutnya, dia akan lebih
dahulu keluar dari lembaga antirasuah.

“Jadi saya punya perbedaan treatment karena kebetulan penasihat
(ada) tiga, yang satu selesai tanggal 1 Desember, yang dua masih berlanjut
sampai pimpinan yang saat ini berakhir,” kata Tsani di Hotel Wyndham
Casablanca, Jakarta Selatan, Kamis (28/11).

Tsani menuturkan, surat keputusan pemberhentiannya telah
ditandatangani oleh pimpinan KPK dan berlaku efektif pada Minggu (1/12)
mendatang. Sehingga, hari terakhir Tsani bekerja di KPK jatuh pada Jumat
(29/11) besok.

Baca Juga :  Peduli Natuna, ACT Kirim Bantuan Pangan Sebanyak 1.000 Ton

Setelah mundur dari posisi penasihat KPK, Tsani menyatakan akan
kembali menjadi pegawai di Kementerian Keuangan, tempat bekerjanya dahulu
sebelum mengabdikan diri di KPK.

“Saya kan ASN di Kemenkeu, sehingga saya kembali ke Kemenkeu,
dapat penugasan baru nanti seperti apa saya ikuti saja. Saya siapkan di sana,”
tukas Tsani

Sebelumnya, Tsani menyampaikan pengunduran diri itu melalui
surat elektronik (e-mail) kepada seluruh pegawai KPK. Tsani sudah sempat
menyatakan akan mengundurkan diri bila ada orang yang cacat etik terpilih
sebagai pimpinan KPK 2019-2023.

“Saya keluar untuk menjaga semangat. Sebelum pimpinan dilantik,
saya akan langsung mundur,” ucap Tsani dikonfirmasi, Jumat (13/9).

Tsani lantas mengibaratkan orang yang telah melanggar etik di
KPK seperti politikus yang telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT)
kemudian terpilih kembali menjadi kepala daerah. Kini, hal itu pun terjadi di
lembaga antirasuah.

Baca Juga :  PP SNP Baru, Matkul Pancasila dan Bahasa Indonesia Kok 'Hilang'

“Ternyata di negeri ini tidak hanya bupati yang sudah di-OTT
saja yang bisa terpilih, tetapi orang yang sudah dinyatakan secara terbuka
memiliki catatan pelanggaran etik berat pun bisa memimpin lembaga antikorupsi,”
pungkasnya. (jpc)

 

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlahan-lahan mulai
mengundurkan diri. Hal ini imbas dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan terpilihnya
pimpinan KPK yang dipandang cacat etik.

Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari mengaku akan melepas
jabatannya terhitung sejak Minggu (1/12) mendatang. Menurutnya, dia akan lebih
dahulu keluar dari lembaga antirasuah.

“Jadi saya punya perbedaan treatment karena kebetulan penasihat
(ada) tiga, yang satu selesai tanggal 1 Desember, yang dua masih berlanjut
sampai pimpinan yang saat ini berakhir,” kata Tsani di Hotel Wyndham
Casablanca, Jakarta Selatan, Kamis (28/11).

Tsani menuturkan, surat keputusan pemberhentiannya telah
ditandatangani oleh pimpinan KPK dan berlaku efektif pada Minggu (1/12)
mendatang. Sehingga, hari terakhir Tsani bekerja di KPK jatuh pada Jumat
(29/11) besok.

Baca Juga :  Peduli Natuna, ACT Kirim Bantuan Pangan Sebanyak 1.000 Ton

Setelah mundur dari posisi penasihat KPK, Tsani menyatakan akan
kembali menjadi pegawai di Kementerian Keuangan, tempat bekerjanya dahulu
sebelum mengabdikan diri di KPK.

“Saya kan ASN di Kemenkeu, sehingga saya kembali ke Kemenkeu,
dapat penugasan baru nanti seperti apa saya ikuti saja. Saya siapkan di sana,”
tukas Tsani

Sebelumnya, Tsani menyampaikan pengunduran diri itu melalui
surat elektronik (e-mail) kepada seluruh pegawai KPK. Tsani sudah sempat
menyatakan akan mengundurkan diri bila ada orang yang cacat etik terpilih
sebagai pimpinan KPK 2019-2023.

“Saya keluar untuk menjaga semangat. Sebelum pimpinan dilantik,
saya akan langsung mundur,” ucap Tsani dikonfirmasi, Jumat (13/9).

Tsani lantas mengibaratkan orang yang telah melanggar etik di
KPK seperti politikus yang telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT)
kemudian terpilih kembali menjadi kepala daerah. Kini, hal itu pun terjadi di
lembaga antirasuah.

Baca Juga :  PP SNP Baru, Matkul Pancasila dan Bahasa Indonesia Kok 'Hilang'

“Ternyata di negeri ini tidak hanya bupati yang sudah di-OTT
saja yang bisa terpilih, tetapi orang yang sudah dinyatakan secara terbuka
memiliki catatan pelanggaran etik berat pun bisa memimpin lembaga antikorupsi,”
pungkasnya. (jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru