26.4 C
Jakarta
Saturday, October 5, 2024

Bongkar Skandal Hubungan Terlarang Guru dan Siswi, Ini Alasan Teman Korban

PROKALTENG.CO-Kasus amoral seorang guru madrasah di Gorontalo yang terlibat skandal dengan siswinya terungkap melalui rekaman ponsel yang diambil secara diam-diam oleh teman korban. Guru tersebut, DH (57), kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, menjelaskan bahwa rekaman tersebut diambil oleh teman korban dengan tujuan untuk dilaporkan kepada istri tersangka.

Sebelumnya, teman korban sudah mencoba memberitahukan keluarga tersangka tentang perbuatan DH, namun tidak mendapat tanggapan. Oleh karena itu, rekaman tersebut dibuat sebagai bukti tambahan.

“Iya, rekaman itu memang dimaksudkan untuk diperlihatkan ke istri tersangka,” kata AKBP Deddy Herman dilansir dari CNN Indonesia.com Kamis (26/9).

Baca Juga :  Ini Daftar 12 Komponen Perawatan Pasien Covid-19 Ditanggung Pemerintah

Rekaman video yang diambil menggunakan ponsel teman korban tersebut kemudian menyebar luas di media sosial.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa DH mulai mendekati korban sejak tahun 2022 dan pertama kali melakukan hubungan terlarang pada Januari 2024, yang berlanjut hingga September 2024.

“Hubungan itu pertama kali terjadi pada Januari 2024, dan terakhir pada September 2024 di rumah teman korban,” ungkap Kapolres Deddy.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami trauma dan malu karena pelecehan yang dialaminya telah menyebar luas.

“Saat ini, korban sangat trauma dan ketakutan, serta merasa malu akibat dari peristiwa tersebut yang kini viral,” ujar Deddy. (bs-zak/fajar/jpg)

PROKALTENG.CO-Kasus amoral seorang guru madrasah di Gorontalo yang terlibat skandal dengan siswinya terungkap melalui rekaman ponsel yang diambil secara diam-diam oleh teman korban. Guru tersebut, DH (57), kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, menjelaskan bahwa rekaman tersebut diambil oleh teman korban dengan tujuan untuk dilaporkan kepada istri tersangka.

Sebelumnya, teman korban sudah mencoba memberitahukan keluarga tersangka tentang perbuatan DH, namun tidak mendapat tanggapan. Oleh karena itu, rekaman tersebut dibuat sebagai bukti tambahan.

“Iya, rekaman itu memang dimaksudkan untuk diperlihatkan ke istri tersangka,” kata AKBP Deddy Herman dilansir dari CNN Indonesia.com Kamis (26/9).

Baca Juga :  Ini Daftar 12 Komponen Perawatan Pasien Covid-19 Ditanggung Pemerintah

Rekaman video yang diambil menggunakan ponsel teman korban tersebut kemudian menyebar luas di media sosial.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa DH mulai mendekati korban sejak tahun 2022 dan pertama kali melakukan hubungan terlarang pada Januari 2024, yang berlanjut hingga September 2024.

“Hubungan itu pertama kali terjadi pada Januari 2024, dan terakhir pada September 2024 di rumah teman korban,” ungkap Kapolres Deddy.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami trauma dan malu karena pelecehan yang dialaminya telah menyebar luas.

“Saat ini, korban sangat trauma dan ketakutan, serta merasa malu akibat dari peristiwa tersebut yang kini viral,” ujar Deddy. (bs-zak/fajar/jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru