PROKALTENG.CO – Keputusan rektorat Universitas Indonesia (UI) memanggil pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI terkait kritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menggunakan meme, ternyata berbuntut panjang.
Status Rektor UI Prof Ari Kuncoro yang merangkap sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN) juga jadi sorotan netizen.
Ari saat ini, tercatat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI). Ari juga sebelumnya sebagai Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI). Ari selama ini memang dikenal sebagai pendukung Jokowi.
Unggahan status di akun twitter @UmarChelsea71 menyebut Rektor UI melanggar statuta karena rangkap jabatan. "Viral kan gaes Rektor UI langgar statuta karena rangkap jabatan," tulis pemilik akun Gus Umar Al Chelsea, Senin, 28 Juni 2021.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang diakses Ngopibareng.id, Senin, 28 Juni 2021, ternyata jabatan rektor tidak boleh merangkap jabatan lain. Dalam Pasal 35, tertulis rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan sebagai:
- pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.
- pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
- pejabat pada badan usaha milik negara/daerah atau swasta.
- anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, dan atau.
- pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
"Dari pasal tersebut jelas bahwa Ari Kuncoro melanggar Pasal 35 C Statuta UI, karena selain menjadi rektor sekaligus pejabat di BUMN," ujar netizen.
Viral kan gaes Rektor UI langgar statuta krn rangkap Jabatan. pic.twitter.com/NaCfLnrshm
— Gus Umar Al Chelsea (@UmarChelsea75) June 28, 2021