JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah
mengeluarkan stimulus dalam menghadapi wabah virus korona Covid-19. Bagi masyarakat
yang usahanya atau pekerjaannya terpengaruh wabah virus korona akan mendapatkan
keringanan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.
Melalui keterangan resminya, debitur dapat memanfaatkan kesempatan untuk
mendapatkan restrukturisasi. Syaratnya, mereka mengajukan restrukturisasi
kepada perusahaan pembiayaan atau leasing untuk mengklarifikasi pemenuhan
kewajibannya jika memang sudah dilakukan.
Di sisi lain, debt collector diminta menghentikan sementara untuk menarik
kendaraan. Ini bagian dari tuntutan untuk bisa membantu masyarakat yang
terdampak langsung.
OJK juga saat ini sedang menginvestigasi beberapa kasus debt collector yang
melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing.
“Ini juga perlu hati-hati. Kalau itu debt collector dilakukan oleh
perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan
mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing,â€
demikian bunyi keterangan resmi OJK, dikutip Jumat (27/3).
Namun demikian, OJK mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan, untuk
tidak hanya diam. Debitur harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi.
Pasalnya, kalau hanya diam ataupun menghindar, berarti memang ada kewajiban
yang masih harus ditunaikan. Sebab, mungkin masyarakat ada yang lupa kalau
memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector.
“Betul ada relaksasi untuk pembayaran ini. Namun demikian, OJK juga
mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggung jawab
bisa memanfaatkan ini,†pungkas keterangan OJK.