29.9 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Polisi Penembak Mati Polisi Bisa Terancam Hukuman Mati

PROKALTENG.CO-Bripka M. Nasir (MN), tersangka penembak mati sesama polisi, terancam hukuman mati. Itu berlaku jika dia nanti terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Briptu Hairul Tamimi (HT).

Seperti dilansir Lombok Post, penyidik Polres Lombok Timur saat ini mendalami motif Bripka MN, 38, melakukan penembakan. Penelusuran itu dilakukan melalui jejak digital antara pelaku dan korban. ”Handphone milik pelaku, istri pelaku, dan korban sudah disita. Kami telusuri motifnya,” kata Kapolres Lombok Timur (Lotim) AKBP Herman Suryono setelah menghadiri pemakaman Briptu HT di Gontoran Timur, Kabupaten Lombok Barat, kemarin (26/10).

Beredar kabar, Bripka MN menembak juniornya itu lantaran persoalan dendam asmara. Tetapi, Herman belum bisa memastikan kabar tersebut. ”Saya tidak bisa menyimpulkannya dulu. Karena semua masih pendalaman,” jelasnya.

Peristiwa penembakan yang dilakukan Bripka MN itu terjadi Senin (25/10) di rumah korban di BTN Griya Pesona Madani, Lotim. Bripka MN mendatangi rumah Briptu HT dengan membawa senjata api (senpi) laras panjang V2 Sabhara Polri. Polisi yang bertugas di Polsek Wanasaba, Lotim, itu menembak HT yang sedang berada di dalam rumahnya hingga meninggal.

Baca Juga :  Jaring Ide dan Inovasi Mahasiswa, BRI Peduli Tetapkan 10 Pemenang

Polisi yang mendapat kabar langsung ke rumah korban dan melakukan olah TKP. Ditemukan dua selongsong peluru. MN telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut menjadi ujian kali kesekian kepada komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghentikan kekerasan di internal instansi yang dipimpinnya. Sebelumnya, telegram Kapolri diapresiasi sejumlah pihak karena ditindaklanjuti dengan penindakan kasus yang melibatkan polisi. Antara lain di Kabupaten Tangerang, Banten; Parigi, Sulawesi Tengah; dan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kasus di Lotim itu hampir berbarengan dengan dua kasus lain yang juga mencoreng Korps Bhayangkara. Di Nunukan, Kalimantan Utara, Kapolres AKBP Syaiful Anwar (SA) diperiksa Propam karena menghajar anak buahnya, Brigadir SL. Lalu, dua penyidik Polsek Kutalimbaru, Aiptu DR dan Bripka RHL, diduga melakukan pemerkosaan, pemerasan, dan pencurian terhadap MU, istri seorang tersangka, di sebuah hotel di Medan.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti merespons tegas terjadinya kasus kekerasan yang berulang dilakukan para personel kepolisian. Bila sebelumnya hanya merekomendasikan untuk memproses kode etik dan pidana kepada para pelaku, kini dia meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh penyebab tindakan kekerasan berlebihan, termasuk kekerasan seksual di Polda Sumut. ”Apa ini karena mindset anggota yang kurang tentang hak asasi manusia,” jelasnya.

Baca Juga :  Geledah Rumah Dinas Gubernur Kepri, KPK Sita Uang Rp 5,3 Miliar Lebih

Mengutip Sumut Pos, kasus di Kutalimbaru didahului penggerebekan kediaman MU di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Polsek Kutalimbaru menemukan SM, suami MU, bersama rekannya, AS, memiliki narkoba.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak akhirnya mencopot jabatan Kapolsek Kutalimbaru, Deli Serdang, AKP Hendri Surbakti beserta Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Ipda Syafrizal. Senin (25/10) keduanya juga diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bidpropam Polda Sumut) di Mapolda Sumut.

Menurut Poengky, berbagai kejadian tersebut bisa juga disebabkan kurangnya pengawasan dan pembinaan yang dikombinasikan dengan punishment yang tidak tegas dari jajaran kepolisian. ”Yang juga jangan dikesampingkan soal kemungkinan barter kasus untuk kekerasan seksual dan pemerasannya. Bila ada permintaan uang, ini berarti ada korupsi,” katanya.

PROKALTENG.CO-Bripka M. Nasir (MN), tersangka penembak mati sesama polisi, terancam hukuman mati. Itu berlaku jika dia nanti terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Briptu Hairul Tamimi (HT).

Seperti dilansir Lombok Post, penyidik Polres Lombok Timur saat ini mendalami motif Bripka MN, 38, melakukan penembakan. Penelusuran itu dilakukan melalui jejak digital antara pelaku dan korban. ”Handphone milik pelaku, istri pelaku, dan korban sudah disita. Kami telusuri motifnya,” kata Kapolres Lombok Timur (Lotim) AKBP Herman Suryono setelah menghadiri pemakaman Briptu HT di Gontoran Timur, Kabupaten Lombok Barat, kemarin (26/10).

Beredar kabar, Bripka MN menembak juniornya itu lantaran persoalan dendam asmara. Tetapi, Herman belum bisa memastikan kabar tersebut. ”Saya tidak bisa menyimpulkannya dulu. Karena semua masih pendalaman,” jelasnya.

Peristiwa penembakan yang dilakukan Bripka MN itu terjadi Senin (25/10) di rumah korban di BTN Griya Pesona Madani, Lotim. Bripka MN mendatangi rumah Briptu HT dengan membawa senjata api (senpi) laras panjang V2 Sabhara Polri. Polisi yang bertugas di Polsek Wanasaba, Lotim, itu menembak HT yang sedang berada di dalam rumahnya hingga meninggal.

Baca Juga :  Jaring Ide dan Inovasi Mahasiswa, BRI Peduli Tetapkan 10 Pemenang

Polisi yang mendapat kabar langsung ke rumah korban dan melakukan olah TKP. Ditemukan dua selongsong peluru. MN telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut menjadi ujian kali kesekian kepada komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghentikan kekerasan di internal instansi yang dipimpinnya. Sebelumnya, telegram Kapolri diapresiasi sejumlah pihak karena ditindaklanjuti dengan penindakan kasus yang melibatkan polisi. Antara lain di Kabupaten Tangerang, Banten; Parigi, Sulawesi Tengah; dan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kasus di Lotim itu hampir berbarengan dengan dua kasus lain yang juga mencoreng Korps Bhayangkara. Di Nunukan, Kalimantan Utara, Kapolres AKBP Syaiful Anwar (SA) diperiksa Propam karena menghajar anak buahnya, Brigadir SL. Lalu, dua penyidik Polsek Kutalimbaru, Aiptu DR dan Bripka RHL, diduga melakukan pemerkosaan, pemerasan, dan pencurian terhadap MU, istri seorang tersangka, di sebuah hotel di Medan.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti merespons tegas terjadinya kasus kekerasan yang berulang dilakukan para personel kepolisian. Bila sebelumnya hanya merekomendasikan untuk memproses kode etik dan pidana kepada para pelaku, kini dia meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh penyebab tindakan kekerasan berlebihan, termasuk kekerasan seksual di Polda Sumut. ”Apa ini karena mindset anggota yang kurang tentang hak asasi manusia,” jelasnya.

Baca Juga :  Geledah Rumah Dinas Gubernur Kepri, KPK Sita Uang Rp 5,3 Miliar Lebih

Mengutip Sumut Pos, kasus di Kutalimbaru didahului penggerebekan kediaman MU di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Polsek Kutalimbaru menemukan SM, suami MU, bersama rekannya, AS, memiliki narkoba.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak akhirnya mencopot jabatan Kapolsek Kutalimbaru, Deli Serdang, AKP Hendri Surbakti beserta Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Ipda Syafrizal. Senin (25/10) keduanya juga diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bidpropam Polda Sumut) di Mapolda Sumut.

Menurut Poengky, berbagai kejadian tersebut bisa juga disebabkan kurangnya pengawasan dan pembinaan yang dikombinasikan dengan punishment yang tidak tegas dari jajaran kepolisian. ”Yang juga jangan dikesampingkan soal kemungkinan barter kasus untuk kekerasan seksual dan pemerasannya. Bila ada permintaan uang, ini berarti ada korupsi,” katanya.

Terpopuler

Artikel Terbaru