Site icon Prokalteng

Ini Hasil Pemeriksaan Ombudsman terhadap PPDB 2019

ini-hasil-pemeriksaan-ombudsman-terhadap-ppdb-2019

OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) mendukung pelaksanaan sistem
zonasi dan menyarankan untuk melanjutkannya dengan perencanaan dan pengawasan
lebih ketat, khususnya dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Kami dari Ombudsman,
sebagai pengawas eksternal, pada dasarnya mendukung penerapan zonasi. Karena
kami lihat di sini akan banyak perbaikan yang terjadi,” kata Ketua
Ombudsman Amzulian Rifai usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di kantor
ORI, Jumat (26/7).

Menyadari bahwa urusan pendidikan
merupakan urusan pemerintahan konkruen antara pusat dan daerah, maka ORI
mendorong adanya sinergi antar-kementerian, antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah dalam menerapkan sistem zonasi pendidikan yang berujung pada
pemerataan pendidikan.

“Program ini tidak hanya
menjadi tanggung jawab Kemendikbud, tetapi juga menjadi tanggung jawab
menteri-menteri terkait dan juga pejabat daerah,” kata Amzulian.

ORI menyarankan agar pemerintah
segera menentukan target pemerataan pendidikan. Pemerintah harus punya target
waktu terkait pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan sesuai dengan zonasi.

“Kalau dulu kan ada Inpres
untuk Sekolah Dasar. Saya dengar ini nanti akan ada Perpres,” ujar Anggota
ORI Ahmad Su’adi.

Menerima 10 butir saran ORI,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan
terima kasih dan meminta dukungan untuk rangkaian kebijakan berikutnya yang
masih berbasis sistem zonasi pendidikan.

“Semua masukan tentu saja
secara khusus akan kita perhatikan betul. Dan yang penting kita harus berusaha
secepat mungkin, dengan sistem zonasi ini segera menjadi solusi bagi masalah
pendidikan kita,” kata Menteri Muhadjir.

Dia menambahkan, zonasi bukan
hanya PPDB. Ke depan akan diperbaiki penanganan guru berbasis zonasi. Mulai
dari alokasi dan distribusinya. Termasuk pengangkatan guru baru, tunjangan.
Kemudian pelatihan guru, semuanya juga akan berbasis zonasi.

Untuk mendorong sinergi antara
kementerian dan lembaga serta antara pusat dan daerah, Pemerintah akan segera
menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur sistem zonasi pendidikan.
Dia mengungkapkan dalam waktu dekat Perpres akan terbit untuk menjadi panduan
bagi semua pemangku kepentingan pendidikan.

“Perpresnya nanti berupa
Perpres zonasi pendidikan. Nanti semua yang berkaitan dengan pendidikan akan
ditangani berbasis zonasi. Tidak hanya PPDB saja,” katanya. (esy/jpnn/kpc)

Exit mobile version