Site icon Prokalteng

Ini Daftar ‘Dosa’ Terawan Hingga Dipecat dari IDI

terawan agus putranto

Terawan Agus Putranto

PROKALTENG.CO – Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dokter Terawan Agus Putranto diberhentikan secara permanen dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Terawan dipecat salah satunya dikarenakan melakukan promosi Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.

Hal itu tertuang surat tertanggal 8 Februari 2022 Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat IDI. Surat MKEK tersebut diunggap oleh anggota IDI Pandu Riono.

“Kasus Pelanggaran Etika Berat dokter Terawan cukup panjang. Hasil sidang MKEK pada tgl 8 Feb 2022 disampaikan pada @PBIDI kelanjutan hasil MKEK dan Muktamar IDI tahun 2018. Keputusan MKEK tersebut dibahas pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI tgl 21-25 Maret 2022,” tulis Pandu melalui akun @drpriono1 seperti dikutip FIN pada Sabtu (26/3/2022).

Dari keterangan pada postingannya itu, berdasarkan dari surat MKEK yang ditunjukan kepada Ketua Umum PB IDI, terdapat alasan pemberhentian Terawan.

Pertama, Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK tanggal 12 Februari 2018 hingga saat ini.

Kedua, Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian vaksin tersebut selesai. Keberadaan Vaksin Nusantara memang menjadi perdebatan dan polemik karena ketidakjelasannya.

Ketiga, Terawan bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI).

Pembentukan badan tersebut dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai tatalaksana dan organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.

Keempat, Terawan menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri acara PB IDI.

Kelima, Terawan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat.

Salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI.

Seperti diberitakan,eks Menteri Kesehatan, dr Terawan Agus Putranto diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Pemberhentian terhadap Terawan ini disebut melalui keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.

“Memutuskan, menetapkan, pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI,” demikian putusan yang dibacakan, dikutip pada Sabtu (26/3/2022) dari Instagram milik Epidemiolog, Pandu Riono.

Keputusan pemberhentian Terawan itu akan dilaksanakan IDI selambat-lambatnya 28 hari.

“Kedua, ketetapan ini tersebut dilaksanakan oleh Pengurus Besar (PB) IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” katanya.

Disebutkan bahwa kasus pelanggaran etika berat oleh dokter Terawan cukup panjang, investigasi sudah dilakukan sejak tahun 2013.

Diprotes PDSRKI

Pemberhentian dr Terawan itu diprotes oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI).

Protes tersebut dituangkan dalam surat PDSRKI yang ditujukan kepada Ketua Umum IDI.

Surat itu ditandatangani Plt Ketua Umum PDSRKI, Prof.DR.Dr. Rista D. Soetikno, M.Kes, Sp Rad (K) RA dan Ketua KRI, DR.Dr. Aziza G. Icksan, Sp Rad (K (TR).

“Kami dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) dengan tegas memprotes keras kepada PB IDI atas pernyataan terbuka dari Ketua MKEK ((Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) di  MUKTAMAR IDI tersebut,” tulis surat itu.

Dalam suratnya, PDSRKI menilai pemecetan dokter Terawan akan membuat suasana tidak nyaman di antara para anggota.

PDSRKI meminta Ketua Umum IDI memberikan penjelasan bahwa telah terjadi kesalahan teknis.

“Kami mohon pada Sejawat Ketua Umum PB IDI untuk memberi penjelasan secara umum dan terbuka bahwa telah terjadi kesalahan teknis pada tata cara penyampaian keputusan sidang MKEK tersebut, yang seharusnya dilakukan oleh Ketua PB IDI,” terang PDSRKI dalam suratnya tersebut.

Namun, munculnya surat protes itu dianggap oleh Epidemiolog UI (Universitas Indonesia) Pandu Riono terlambat.

“Surat dari PDSRI terlambat mengantisipasi, karena pemberhentian sementara sejak 2018 tidak pernah kesempatan membela diri dalam forum yg resmi. Keputusan MKEK bulan Feb 2022 pun tidak direspon sama sekali,” cuit Pandu Riono melalui akun Twitternya @drpriono1 seperti dikutip FIN pada Sabtu (26/3/2022).

Menkes Kedua dari Militer

Seperti diketahui, dokter Terawan diangkat menjadi Menteri Kesehatan RI Kabinet Indonesia Maju pada 23 Oktober 2019.

Terawan menjadi dokter militer kedua yang menjabat Menkes sejak Mayor Jenderal TNI (Purn.) dr. Suwardjono Surjaningrat (1978–1988).

Selain itu, orang dengan pangkat militer tertinggi yang pernah memegang jabatan tersebut.

Melorotnya popularitas Terawan diakibatkan penanganan COVID-19 oleh pemerintah. Hal ini juga berimbas ke Presiden Joko Widodo. Kepuasan publik terhadap Jokowi dalam mengatasi pandemi terus menurun.

Terawan juga ditegur Jokowi karena lambat soal penyerapan anggaran di Kementerian Kesehatan.

Pada akhir 2020, Terawan diganti oleh eks Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin sebagai Menkes. (fin/kpc)

Exit mobile version