PROKALTENG.CO — Kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus dikembangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 saksi untuk menelusuri dugaan penyerahan uang yang disebut dilakukan atas perintah Bupati Pati nonaktif, Sudewo, melalui koordinator kepala desa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, para saksi didalami terkait alur penyerahan uang yang diduga mengalir lewat perantara. “Saksi didalami soal penyerahan uang atas perintah Bupati (Sudewo) melalui koordinator kepala desa,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Tak hanya itu, KPK juga menggali keterangan soal proses dan mekanisme pengisian jabatan perangkat desa tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Penyidik ingin memastikan bagaimana prosedur berjalan dan di mana letak dugaan penyimpangannya.
Adapun 14 saksi yang diperiksa terdiri atas UNM selaku calon Sekretaris Desa Gadu, SR calon Kepala Seksi Tata Usaha Desa Gadu, KUN calon Kasi Perencanaan Desa Gadu, AF calon Kepala Urusan Keuangan Desa Perdopo, dan SEW calon Kasi Perencanaan Desa Perdopo.
Saksi lainnya yakni ISM selaku Kepala Desa Purworejo, SUG Kepala Desa Tambakharjo, AU Kepala Desa Sumbersari, WI Kepala Desa Sekarjalak, MZ Kepala Desa Wonosekar, SUK Kepala Desa Sumberagung, KUS Kepala Desa Sumbersari, SUG Kepala Desa Banyuurip, serta EK Kasi Pelayanan Desa Sumberejo.
Seluruh saksi diperiksa penyidik KPK di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, pada 26 Februari 2026.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo di Kabupaten Pati. Sehari berselang, 20 Januari 2026, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Mereka adalah Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Selain perkara tersebut, KPK juga mengumumkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (antara)


