JAKARTA – Tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di
Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy alias Romy, mengeluhkan fasilitas
rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Romy, fasilitas di rutan
KPK jauh dari kata layak. Terutama, dispenser yang disediakan untuk keperluan
minum tahanan. Kata dia, alat tersebut sudah usang, bahkan tidak pernah
dikuras. Sehingga menyebabkan sejumah tahanan terjangkit diare.
“Kayaknya dispensernya sudah
sejak didirikan KPK belum pernah dikuras. Karena beberapa teman-teman itu
bergiliran diare di sana,†ujar Romy di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan,
Jakarta, Jumat (24/5).
Maka dari itu, dia meminta KPK
untuk menyediakan fasilitas yang layak kepada para tahanan. Khusus untuk
masalah penyediaan air minum, ia mengimbau KPK agar mengganti dispenser yang
bermasalah. “Jadi kita minta supaya dikuras lah atau diganti dispensernya,â€
sambung Romy.
Selain itu, Romy juga menyoroti
soal ventilasi rutan yang kurang layak. Ia mengatakan, kondisi sel tahanan
pengap lantaran sirkulasi udara yang tidak baik. “Kayak Pak Febri (Juru Bicara
KPK) bilang gak pengap. Coba aja suruh di sana tiga hari. Kira-kira pengap gak
gitu,†tandasnya.
Menanggapi keluhan Romy, Juru
Bicara KPK, Febri Diansyah memastikan perlengkapan, makanan, keamanan, serta
kebersihan rutan telah dilakukan sesuai dengan standar yang diatur Kementerian
Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Ia pun mengatakan, pihaknya telah
beberapa kali menerima keluhan dari Romy. Keluhan tersebut, kata dia, seputar
kondisi rutan yang panas, serta perbaikan kipas angin dan ventilasi udara.
Terkait keluhan penyediaan air
minum, Febri mengakui dirinya telah melakukan pengecekan. KPK telah menyediakan
dua unit dispenser dalam keadaan yang layak. Jumlah tersebut, kata dia, dinilai
cukup untuk menyediakan air minum bagi seluruh tahanan pria KPK.
“Jika berharap tinggal di rutan
nyaman sesuai keinginan masing-masing tahanan tentu tidak akan pernah
bisaKarena ada standar yang berlaku dan memang ada pembatasan hak-hak seseorang
ketika ditahan,†ucap Febri.
Sebelumnya, Romahurmuziy
ditetapkan sebagai tersangka. Selain Romy, KPK juga menetapkan dua tersangka
lainnya. Yaitu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris
Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Penetapan ketiga tersangka itu
berdasarkan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Tim Satgas
Penindakan KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (15/3) pagi. Dalam OTT itu,
KPK berhasil mengamankan total enam orang dan barang bukti berupa uang senilai
Rp156.758.000.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif
menuturkan, Romy diduga menerima uang sebesar Rp250 juta dari Haris Hasanuddin
dan Rp50 juta dari Muhammad Muafaq Wirahadi. Uang tersebut diduga diserahkan
untuk pengurusan proses seleksi keduanya dalam seleksi jabatan di Kemenag.
Atas perbuatannya, sebagai pihak
penerima, Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11
Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak pemberi, Haris
Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13
UU Tipikor. Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi yang juga berstatus sebagai
pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU
Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/FIN/tgr/kpc)