25.4 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

Propam Selidiki Keterlibatan Oknum Brimob yang Lakukan Penganiayaan di

JAKARTA – Polri akan mengevaluasi pengamanan aksi 22 Mei 2019,
termasuk menindak oknum Brimob yang menyalahi standar operasi prosedur (SOP)
saat menjalankan tugasnya.

Salah satu tindakan kekerasan
yang diduga melibatkan oknum Brimob saat aksi 22 Mei, yakni penganiayaan pemuda
di komplek Masjid Al Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri,
Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, dugaan penganiayaan dilakukan pada Kamis 23
Mei 2019.

Menurut Dedi, pemuda yang sedang
ditindak aparat tersebut adalah tersangka perusuh bernama Andri Bibir alias A.

“Andri Bibir berperan
mengumpulkan batu untuk melempar petugas dan membawa 2 jerigen air, yang
fungsinya untuk mencuci mata apabila teman-temannya terkena gas air mata yang
ditembakkan aparat kepolisian,” jelas Dedi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko
Polhukam, Jakarta, Sabtu (25/5).

Baca Juga :  Polda Sultra Amankan 81 Orang Diduga Pelaku Pembakaran Desa

Dedi mengakui tindakan yang
dilakukan anggotanya tidak sesuai dengan dengan standar operasi prosedur (SOP).
Ia menyebut akan menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam pemukulan
itu.

“Mabes Polri sudah menurunkan
Propam. Propam nantinya akan bekerja meminta keterangan dari saksi-saksi,
termasuk pelaku kerusuhannya,” sebut Dedi.

“Polri akan profesional, dan akan
mengambil tindakan tegas kepada anggota kami, yang bekerja tidak sesuai dengan
SOP,” tandasnya.

Terkait sanksi yang akan
diberikan, Dedi memastikan akan menjalannkan sesuai ketentuan dan prosedur
hukum yang berlaku di internal kepolisian.

Dalam jumpa pers itu, pihak
kepolisian juga menghadirkan Andri Bibir untuk memberikan keterangan.

Andri mengaku bahwa pria yang ada
dalam video tersebut adalah dirinya. Bahkan, ia juga mengakui terlibat dalam
kerusuhan. (rmol/pojoksatu/kpc)

Baca Juga :  Membentuk Kebiasaan Anak Membaca

JAKARTA – Polri akan mengevaluasi pengamanan aksi 22 Mei 2019,
termasuk menindak oknum Brimob yang menyalahi standar operasi prosedur (SOP)
saat menjalankan tugasnya.

Salah satu tindakan kekerasan
yang diduga melibatkan oknum Brimob saat aksi 22 Mei, yakni penganiayaan pemuda
di komplek Masjid Al Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri,
Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, dugaan penganiayaan dilakukan pada Kamis 23
Mei 2019.

Menurut Dedi, pemuda yang sedang
ditindak aparat tersebut adalah tersangka perusuh bernama Andri Bibir alias A.

“Andri Bibir berperan
mengumpulkan batu untuk melempar petugas dan membawa 2 jerigen air, yang
fungsinya untuk mencuci mata apabila teman-temannya terkena gas air mata yang
ditembakkan aparat kepolisian,” jelas Dedi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko
Polhukam, Jakarta, Sabtu (25/5).

Baca Juga :  Polda Sultra Amankan 81 Orang Diduga Pelaku Pembakaran Desa

Dedi mengakui tindakan yang
dilakukan anggotanya tidak sesuai dengan dengan standar operasi prosedur (SOP).
Ia menyebut akan menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam pemukulan
itu.

“Mabes Polri sudah menurunkan
Propam. Propam nantinya akan bekerja meminta keterangan dari saksi-saksi,
termasuk pelaku kerusuhannya,” sebut Dedi.

“Polri akan profesional, dan akan
mengambil tindakan tegas kepada anggota kami, yang bekerja tidak sesuai dengan
SOP,” tandasnya.

Terkait sanksi yang akan
diberikan, Dedi memastikan akan menjalannkan sesuai ketentuan dan prosedur
hukum yang berlaku di internal kepolisian.

Dalam jumpa pers itu, pihak
kepolisian juga menghadirkan Andri Bibir untuk memberikan keterangan.

Andri mengaku bahwa pria yang ada
dalam video tersebut adalah dirinya. Bahkan, ia juga mengakui terlibat dalam
kerusuhan. (rmol/pojoksatu/kpc)

Baca Juga :  Membentuk Kebiasaan Anak Membaca

Terpopuler

Artikel Terbaru