33.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

KPK Amankan Uang dan Dokumen di Rumah Pribadi Anak Alex Noerdin

PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan suap pemgadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang menjerat Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin. Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan pada dua lokasi berbeda di Kota Palembang pada Sabtu (23/10) lalu.

“Tim Penyidik Sabtu (23/10) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi berbeda yang berada diwilayah Kota Palembang,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/10).

Penggeledahan itu dilakukan di rumah kediaman pribadi Dodi Reza Alex Noerdin yang beralamat di Jalan Merdeka, Talang Semut Bukit Kecil, Palembang. Penggeledahan juga dilakukan di sebuah bangunan yang beralamat di Jalan Talang Kerangga, 30 Ilir, Bukit Kecil, 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.

“Dari dua lokasi tersebut, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara,” ucap Ali.

Ali menyampaikan, pada Jumat (22/10), tim penyidik KPK juga telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di lima wilayah berbeda di Kota Palembang. Penggeledahan itu dilakukan di rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Mahasiswa akan Dapat Vaksinasi Covid-19

“Ditemukan serta diamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih diduga ada kaitannya dengan perkara,” ucap Ali.

Ali memastikan, seluruh bukti yang diamankan akan segera dianalisa lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara.

“Kemudian segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka DRA dkk,” tegas Ali.

Dalam perkaranya, Dodi diduga dijanjikan fee sebesar Rp 2,6 miliar dalam pengerjaan empat proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin senilai Rp 19,89 miliar. Komitmen fee yang sudah terealisasi sebesar Rp 1,77 miliar.

Adapun pengerjaan empat proyek yang dimenangkan oleh PT Selaras Simpati Nusantara, pertama, Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar. Kedua, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar.

Baca Juga :  Gegara HTI, Wakil Dekan di Unpad Baru Dilantik Dua Hari Langsung Dipec

Ketiga, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar. Keempat, normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Sebagai penerima suap, Dodi, Herman dan Eddi disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi, Suhandy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan suap pemgadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang menjerat Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin. Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan pada dua lokasi berbeda di Kota Palembang pada Sabtu (23/10) lalu.

“Tim Penyidik Sabtu (23/10) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi berbeda yang berada diwilayah Kota Palembang,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/10).

Penggeledahan itu dilakukan di rumah kediaman pribadi Dodi Reza Alex Noerdin yang beralamat di Jalan Merdeka, Talang Semut Bukit Kecil, Palembang. Penggeledahan juga dilakukan di sebuah bangunan yang beralamat di Jalan Talang Kerangga, 30 Ilir, Bukit Kecil, 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.

“Dari dua lokasi tersebut, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara,” ucap Ali.

Ali menyampaikan, pada Jumat (22/10), tim penyidik KPK juga telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di lima wilayah berbeda di Kota Palembang. Penggeledahan itu dilakukan di rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Mahasiswa akan Dapat Vaksinasi Covid-19

“Ditemukan serta diamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih diduga ada kaitannya dengan perkara,” ucap Ali.

Ali memastikan, seluruh bukti yang diamankan akan segera dianalisa lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara.

“Kemudian segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka DRA dkk,” tegas Ali.

Dalam perkaranya, Dodi diduga dijanjikan fee sebesar Rp 2,6 miliar dalam pengerjaan empat proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin senilai Rp 19,89 miliar. Komitmen fee yang sudah terealisasi sebesar Rp 1,77 miliar.

Adapun pengerjaan empat proyek yang dimenangkan oleh PT Selaras Simpati Nusantara, pertama, Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar. Kedua, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar.

Baca Juga :  Gegara HTI, Wakil Dekan di Unpad Baru Dilantik Dua Hari Langsung Dipec

Ketiga, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar. Keempat, normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Sebagai penerima suap, Dodi, Herman dan Eddi disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi, Suhandy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terpopuler

Artikel Terbaru