32.6 C
Jakarta
Saturday, July 26, 2025

Kasus Harun Masiku, Pengacara Optimistis Hasto Akan Dibebaskan

PROKALTENG.CO – Sidang vonis kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/7). Pengacaranya, Ronny Talapessy, menyatakan keyakinannya bahwa kliennya akan dibebaskan karena tidak ditemukan bukti kuat terkait keterlibatan Hasto dalam perkara yang berkaitan dengan buronan Harun Masiku.

“Sepanjang 22 kali persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan Mas Hasto terlibat,” tegas Ronny dilansir dari ANTARA. Dia menambahkan, keyakinan itu didasarkan pada fakta-fakta hukum yang muncul selama proses pengadilan.

“Kami sudah membuktikan bahwa Mas Hasto tidak terlibat, kami sudah berjuang. Kalau seandainya putusan tidak sesuai fakta persidangan ya kita lihat saja, tapi kami optimistis Mas Hasto divonis bebas,” katanya sebelum sidang dimulai.

Ronny menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Majelis Hakim, namun berharap putusan yang dijatuhkan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik.

Baca Juga :  SKY: Jangan Korbankan Lingkungan Demi Investasi

“Jangan sampai terjadi lagi kriminalisasi politik hukum terhadap orang-orang yang memperjuangkan demokrasi, orang-orang yang bersikap kritis terhadap hukum dan demokrasi,” tuturnya.

Ronny juga menyebut cukup Tom Lembong yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dalam perkara tersebut.

Sidang vonis Hasto turut dihadiri sejumlah elite PDI Perjuangan seperti Ganjar Pranowo, Djarot Saiful Hidayat, Ribka Tjiptaning, Sri Rayahu, dan Lasarus. Sejumlah pengurus partai dari berbagai daerah, seperti NTT, Banten, Maluku, Jawa Barat, Riau, Aceh, Lampung, hingga Yogyakarta juga hadir.

Istri Hasto, Maria Stevani Ekowati, tampak datang langsung untuk memberikan dukungan kepada sang suami.

Dalam kasus ini, Hasto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku antara 2019–2024.

Baca Juga :  Wapres Dorong Santri dan Pesantren Ikut Entaskan Kemiskinan

 

Sekjen PDI Perjuangan itu disebut memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel ke dalam air guna menghindari penyitaan oleh KPK usai operasi tangkap tangan terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan.

Hasto juga disebut menyuruh ajudannya, Kusnadi, melakukan hal serupa sebagai langkah antisipatif atas penyelidikan KPK.

Tak hanya itu, ia didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta agar memuluskan permohonan PAW caleg Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas dakwaan tersebut, Hasto dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, jo. Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant)

PROKALTENG.CO – Sidang vonis kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/7). Pengacaranya, Ronny Talapessy, menyatakan keyakinannya bahwa kliennya akan dibebaskan karena tidak ditemukan bukti kuat terkait keterlibatan Hasto dalam perkara yang berkaitan dengan buronan Harun Masiku.

“Sepanjang 22 kali persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan Mas Hasto terlibat,” tegas Ronny dilansir dari ANTARA. Dia menambahkan, keyakinan itu didasarkan pada fakta-fakta hukum yang muncul selama proses pengadilan.

“Kami sudah membuktikan bahwa Mas Hasto tidak terlibat, kami sudah berjuang. Kalau seandainya putusan tidak sesuai fakta persidangan ya kita lihat saja, tapi kami optimistis Mas Hasto divonis bebas,” katanya sebelum sidang dimulai.

Ronny menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Majelis Hakim, namun berharap putusan yang dijatuhkan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik.

Baca Juga :  SKY: Jangan Korbankan Lingkungan Demi Investasi

“Jangan sampai terjadi lagi kriminalisasi politik hukum terhadap orang-orang yang memperjuangkan demokrasi, orang-orang yang bersikap kritis terhadap hukum dan demokrasi,” tuturnya.

Ronny juga menyebut cukup Tom Lembong yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dalam perkara tersebut.

Sidang vonis Hasto turut dihadiri sejumlah elite PDI Perjuangan seperti Ganjar Pranowo, Djarot Saiful Hidayat, Ribka Tjiptaning, Sri Rayahu, dan Lasarus. Sejumlah pengurus partai dari berbagai daerah, seperti NTT, Banten, Maluku, Jawa Barat, Riau, Aceh, Lampung, hingga Yogyakarta juga hadir.

Istri Hasto, Maria Stevani Ekowati, tampak datang langsung untuk memberikan dukungan kepada sang suami.

Dalam kasus ini, Hasto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku antara 2019–2024.

Baca Juga :  Wapres Dorong Santri dan Pesantren Ikut Entaskan Kemiskinan

 

Sekjen PDI Perjuangan itu disebut memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel ke dalam air guna menghindari penyitaan oleh KPK usai operasi tangkap tangan terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan.

Hasto juga disebut menyuruh ajudannya, Kusnadi, melakukan hal serupa sebagai langkah antisipatif atas penyelidikan KPK.

Tak hanya itu, ia didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta agar memuluskan permohonan PAW caleg Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas dakwaan tersebut, Hasto dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, jo. Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/