Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan
menggelar Sidang Tahunan pada tanggal 16 Agustus 2019. Dalam agenda kenegaraan
itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membacakan laporan kinerja
lembaga-lembaga pemerintah.
Untuk mengelola acara tersebut agar
berjalan sukses, lancar, dan aman, seperti pada sidang tahunan
sebelumnya, Setjen MPR membuka pendaftaran secara online kepada para awak media
agar bisa mengikuti prosesi itu dengan baik.
Perubahan cara pendaftaran peliputan dengan
lewat aplikasi online menurut Kabiro Humas Setjen MPR Siti Fauziah bukti bahwa
lembaganya menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi.
“Kita menyesuaikan dengan perkembangan Zaman.
Ini juga untuk mempermudah para awak media yang akan melakukan peliputan sidang
tahunan,†ujar Birokrat yang akrab disaapa Titi itu di Kompleks Parlemen
Senayan, Jakarta, (24/7).
Pada sidang tahunan tahun lalu, awak media
masih melakukan pendaftara secara manual. Para wartawan harus mendaftar di Lt.
5, Gedung Nusantara III, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta.
“Mereka kita verifikasi dan beberapa hari
kemudian kita beri id card,†ujarnya.
Namun, kali ini cukup lewat aplikasi online
yang sudah dipersiapkan. Jadi wartawan tidak perlu lagi berduyun-duyun ke Lt.
5.
“Lewat aplikasi ini pewarta bisa kapan saja
mendaftar,†paparnya.
Para awak media yang ingin meliput Sidang
Tahunan MPR, bisa mendaftar secara online mulai tanggal 25 Juli – 7 Agustus
2019, melalui www.mpregister.com.
Harapnnya, selain lebih memudahkan, sistem
pendaftaran online ini, menurut Titi, bisa sekaligus menambah pengamanan
peliputan. Karena di dalamnya ada barcode yang berisi foto dan nama pengguna.
Sehingga benar-benar hanya bisa digunakan oleh orang yang sah.
“Jadi bila tak sesuai pemiliknya atau
disalahgunakan maka akan berurusan dengan pihak keamanan,†paparnya.
Setjen MPR memperkirakan akan ada 500-an
wartawan yang meliput Sidang Tahunan 2019. Mereka akan dibagi dalam Zona A, B,
C, dan D.
“Inovasi ini sangat mungkin akan digunakan
dalam sidang-sidang MPR berikutnyaâ€, ucapnya.
Berikut syaratnya untuk mendaftar sebagai
peliput Sidang Tahunan MPR:
(1). Surat Penugasan dari pimpinan redaksi,
(2). Tanda Pengenal Pers
(3). Tanda Pengenal Pers Parlemen Tahun 2019
(4). Kartu Tanda Penduduk (KTP).
(5). Pas Foto Berwarna terbaru ukuran 3×4,
(6). Khusus untuk wartawan media cetak, diminta untuk meng-capture halaman
pertama terbitan terakhir bulan Juni dan Juli 2019, masing-masing 1 edisi
(7). Untuk media siber, capture berita politik bulan Juni dan Juli 2019.
Dokumen dilampirkan dalam bentuk soft file (PDF atau JPEG),(jpg)