PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, motor Royal Enfield tipe Classic 500 Limited Edition tidak tercantum di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.
Motor tersebut tidak tercantum dalam LHKPN yang terakhir dilaporkan Ridwan Kamil ke KPK, pada 2023.
“Motor yang saat ini sudah berada di Rupbasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK. Belum atau tidak masuk. Jadi kalau ditanya ada atau tidak, untuk LHKPN saudara RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan Cawang,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (25/4).
Tessa menambahkan, secara umum tidak hanya pada konteks Ridwan Kamil terkait ketidaksesuaian pelaporan LHKPN. Sanksi itu hanya berupa administratif.
“Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian harta atau keterangan yang dilaporkan, itu biasanya akan ada klarifikasi terlebih dahulu dan akan diminta untuk melengkapi sesuai dengan informasi yang ada di lapangan,” ujar Tessa.
Meski demikian, Tessa menegaskan bahwa KPK belum memiliki informasi sejak kapan motor Royal Enfield tersebut dimiliki oleh Ridwan Kamil. “Informasi tersebut belum ada,” ucap Tessa singkat.
Sementara, terkait alasan penyitaan kendaraan tersebut, Tessa memastikan seluruh barang bukti yang disita penyidik pasti memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
“Penyitaan itu harus ada dasarnya bahwa ada kaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” tutur Tessa.
Lebih lanjut, Tessa memastikan hingga saat ini Ridwan Kamil belum memiliki status hukum di KPK, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi. Sebab belum pernah dipanggil penyidik.
“Subjek yang rekan-rekan tanyakan untuk dipanggil ini merupakan subjek hukum yang belum berstatus apa-apa di KPK. Bukan tersangka dan bukan juga saksi. Kenapa? Karena belum dipanggil,” tegas Tessa.
Menurut dia, pemanggilan terhadap Ridwan Kamil baru akan dilakukan jika penyidik menilai keterangan saksi dan alat bukti sudah mencukupi untuk meminta keterangan dari Ridwan Kamil.
“Bila memang diperlukan maka akan dilakukan pemanggilan setelah ada keterangan saksi maupun alat bukti lain yang memang perlu dan bisa dikonfirmasi kepada yang bersangkutan,” tandas Tessa Mahardhika Sugiarto. (jpc)