Keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran
tahun ini dinilai kebijakan yang tepat untuk memutus mata rantai persebaran
virus corona atau Covid-19. Namun, kebijakan itu dinilai sudah cukup terlambat
membendung para pemudik yang sudah lebih dulu meninggalkan Jabodetabek.
“Seharusnya larangan meninggalkan
daerah-daerah episentrum penyebaran Covid-19, entah untuk mudik maupun pulang
kampung, sudah dilakukan saat jumlah positif Covid-19 menunjukkan peningkatan,â€
tutur Anggota Komisi IX DPR RI, Mufidayati seperti dikutip PojokSatu.id
(Jawa Pos Group), Jumat (24/4).
.
Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah lebih dulu melakukan
pelarangan mudik. Hal itu dibuktikan dengan penghentian operasional bus
antarkota antarrovinsi (AKAP) dan terminal antarkota. Sayangnya, keputusan yang
dilakukan di awal pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 10 April
lalu itu malah dibatalkan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar
Pandjaitan.
“Padahal, itu saat yang tepat untuk melarang
warga mudik dan mencegah penyebaran Covid-19,†hematnya.
Kondisi yang tidak jelas itu kemudian membuat
perantau mudik lebih awal dan berpotensi menyebarkan corona sampai ke
desa-desa.