PROKALTENG.CO – Pemerintah mulai memperketat standar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, SPPG yang tidak memenuhi standar diminta ditutup sementara untuk diperbaiki kualitasnya.
Langkah ini jadi bagian dari upaya meningkatkan mutu layanan makan bergizi gratis, sekaligus menjamin keamanan pangan bagi masyarakat. Badan Gizi Nasional (BGN) pun langsung bergerak memperkuat pengawasan dan sertifikasi di seluruh SPPG.
Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan, arahan tersebut disampaikan langsung Presiden saat momen Idulfitri.
“Presiden meminta kualitas penyelenggaraan SPPG ditingkatkan. Yang belum memenuhi standar agar ditutup sementara, lalu segera diperbaiki,” ujar Dadan, Rabu.
Menindaklanjuti instruksi itu, BGN membentuk satuan tugas khusus untuk memantau proses sertifikasi di seluruh SPPG.
Pada tahap awal, pengawasan difokuskan pada tiga sertifikasi utama, yakni Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), sertifikat halal, serta Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). Ketiganya menjadi dasar untuk menjamin kebersihan, keamanan, dan kualitas makanan.
“Setelah itu terpenuhi, baru kita tingkatkan ke sertifikasi kualitas SDM, mulai dari koki, penjamah makanan, hingga analisis lingkungan,” jelas Dadan.
BGN juga menyiapkan sistem klasifikasi atau gradasi SPPG berbasis kelengkapan sertifikasi. Skema ini diharapkan bisa menciptakan standar mutu yang terukur sekaligus mendorong peningkatan layanan secara berkelanjutan.
Sembari menunggu terbentuknya lembaga akreditasi nasional, BGN akan membentuk tim klasifikasi internal untuk menilai dan mempersiapkan sistem akreditasi yang lebih terintegrasi ke depan.
“Tim internal ini akan bekerja sambil menyiapkan proses menuju akreditasi eksternal yang lebih terstruktur,” tegas Dadan.
Langkah tersebut menjadi strategi BGN untuk memastikan program makan bergizi gratis berjalan optimal, aman, dan sesuai standar nasional maupun internasional. (antara)


