29.7 C
Jakarta
Saturday, March 29, 2025

Enam Tentara Aktif Ini Didesak untuk Mundur

PROKALTENG.CO-Respon setelah disahkannya Undang-Undang (UU) TNI oleh DPR membuat hadirnya beberapa pasal yang diubah dalam UU TNI. Salah satunya pasal 47 yang mengatur prajurit TNI boleh menduduki jabatan di 14 Kementerian/Lembaga.

Terkait hal ini, Mabes TNI meminta prajurit aktif yang menduduki jabatan di luar 14 institusi agar pensiun dini atau mengundurkan diri.

“Untuk hal ini sudah jelas, Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil (Kementerian/Lembaga) di luar yang sudah diamanatkan dalam Pasal 47 UU No 34 /2004 (10 K/L, 14 K/L dalam Revisi UU TNI) harus pensiun dini/mengundurkan diri dari dinas keprajuritan,” kata Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi

Adapun terkait hal ini, Pasal 47 UU TNI yang lama dan RUU TNI yakni terletak pada posisi ayat (1) dan ayat (2).

Dan untuk RUU TNI yang baru memuat 4 kementerian/lembaga tambahan yang dapat dijabat prajurit TNI. Pada UU TNI yang lama, Pasal 47 mengatur 10 pos yang dapat diisi prajurit aktif.

Pasal 47 di UU TNI lama dan RUU TNI sama-sama tidak menghapus ketentuan bahwa prajurit harus pensiun atau mundur jika menempati jabatan sipil lain selain kementerian/lembaga yang sudah ditentukan di UU.

Baca Juga :  Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Miftah Maulana Menangis saat Ungkap Alasannya

Pasal 47 UU 34/2004
(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Pasal 47 RUU TNI
(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Baca Juga :  Waspada MERS-CoV, Begini Imbauan Menkes kepada Jemaah Haji

Terkait hal ini, Pegiat Media Sosial, Nicho Silalahi melalui cuitan di media sosial X pribadinya memberi sindiran.

Ia menyebut 14 nama prarujit TNI yang juga memegang jabatan di Lembaga dan Kementerian harus mundur jika ingin melanjutkan jabatannya itu.

Nicho bahkan sampai memaparkan sejumlah nama Prajurit TNI aktif tersebut.

“Di luar dari 14 Lembaga dan Kementerian TNI aktif harus mundur jika ingin jabatan sipil,” tulisnya dikutip Selasa (25/3/2025).

“Silahkan Bapak-bapak yang namanya tertera di bawah ini segera mundur dan menunjukkan sikap kalau anggota TNI itu patuh pada Undang-Undang.

  1. Mayjen TNI Maryono Irjen Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
  2. Mayjen TNI Irham Waroihan Irjen Kementerian Pertanian (Kementan).
  3. Laksamana Pertama TNI Ian Heriyawan di Badan Penyelenggara Haji (BPH).
  4. Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya
    Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog).
  5. Jenderal TNI Maruli Simanjuntak
    Komisaris Utama PT Pindad.
  6. Laksamana TNI Muhammad Ali
    Komisaris Utama PT. PAL Indonesia,” tuturnya.

(erf/fjr)

 

PROKALTENG.CO-Respon setelah disahkannya Undang-Undang (UU) TNI oleh DPR membuat hadirnya beberapa pasal yang diubah dalam UU TNI. Salah satunya pasal 47 yang mengatur prajurit TNI boleh menduduki jabatan di 14 Kementerian/Lembaga.

Terkait hal ini, Mabes TNI meminta prajurit aktif yang menduduki jabatan di luar 14 institusi agar pensiun dini atau mengundurkan diri.

“Untuk hal ini sudah jelas, Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil (Kementerian/Lembaga) di luar yang sudah diamanatkan dalam Pasal 47 UU No 34 /2004 (10 K/L, 14 K/L dalam Revisi UU TNI) harus pensiun dini/mengundurkan diri dari dinas keprajuritan,” kata Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi

Adapun terkait hal ini, Pasal 47 UU TNI yang lama dan RUU TNI yakni terletak pada posisi ayat (1) dan ayat (2).

Dan untuk RUU TNI yang baru memuat 4 kementerian/lembaga tambahan yang dapat dijabat prajurit TNI. Pada UU TNI yang lama, Pasal 47 mengatur 10 pos yang dapat diisi prajurit aktif.

Pasal 47 di UU TNI lama dan RUU TNI sama-sama tidak menghapus ketentuan bahwa prajurit harus pensiun atau mundur jika menempati jabatan sipil lain selain kementerian/lembaga yang sudah ditentukan di UU.

Baca Juga :  Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Miftah Maulana Menangis saat Ungkap Alasannya

Pasal 47 UU 34/2004
(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Pasal 47 RUU TNI
(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Baca Juga :  Waspada MERS-CoV, Begini Imbauan Menkes kepada Jemaah Haji

Terkait hal ini, Pegiat Media Sosial, Nicho Silalahi melalui cuitan di media sosial X pribadinya memberi sindiran.

Ia menyebut 14 nama prarujit TNI yang juga memegang jabatan di Lembaga dan Kementerian harus mundur jika ingin melanjutkan jabatannya itu.

Nicho bahkan sampai memaparkan sejumlah nama Prajurit TNI aktif tersebut.

“Di luar dari 14 Lembaga dan Kementerian TNI aktif harus mundur jika ingin jabatan sipil,” tulisnya dikutip Selasa (25/3/2025).

“Silahkan Bapak-bapak yang namanya tertera di bawah ini segera mundur dan menunjukkan sikap kalau anggota TNI itu patuh pada Undang-Undang.

  1. Mayjen TNI Maryono Irjen Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
  2. Mayjen TNI Irham Waroihan Irjen Kementerian Pertanian (Kementan).
  3. Laksamana Pertama TNI Ian Heriyawan di Badan Penyelenggara Haji (BPH).
  4. Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya
    Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog).
  5. Jenderal TNI Maruli Simanjuntak
    Komisaris Utama PT Pindad.
  6. Laksamana TNI Muhammad Ali
    Komisaris Utama PT. PAL Indonesia,” tuturnya.

(erf/fjr)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru