PENGAJUAN permohonan pergantian status jenis
kelamin mengalami tren yang semakin meningkat. Tren ini dilakukan dengan
berbagai alasan. Salah satunya seperti dilakukan PN. Seorang perempuan yang
mengajuan permohonan mengganti status kelaminnya dari perempuan menjadi
laki-laki.
Namun PN bukan satu-satunya yang ingin mengganti status jenis kelamin dari
perempuan menjadi laki-laki. Saat ini ditemukan tiga orang yang mengalami hal
serupa. Mereka juga ingin mengubah status jenis kelamin.
Hal tersebut terungkap ketika Martin Suryana, pengacara PN, mengajukan
kembali permohonan penggantian status jenis kelamin kliennya ke Pengadilan
Negeri Surabaya. Dia mengungkapkan, mereka diduga juga menderita kelainan
hipospadia seperti yang dialami PN. Yakni, berjenis kelamin laki-laki, tetapi
kelaminnya terlihat seperti perempuan.
“Kasus seperti ini banyak. Setelah saya mendampingi PN, ada tiga orang yang
menghubungi saya kalau mengalami kasus serupa,†ujar Martin. Mereka menanyakan
prosedur mengganti status jenis kelamin. Mereka ingin menempuh upaya hukum
seperti PN.
Martin menambahkan, tiga orang tersebut berkonsultasi karena menganggap
ribet prosedur penggantian status jenis kelamin. Sebab, harus disiapkan dokumen
dan saksi-saksi. Hal itulah yang membuat mereka pesimistis bisa menempuh upaya
seperti yang dijalani PN.
Namun, dia enggan mengungkap identitas mereka dengan dalih untuk
kepentingan orang-orang tersebut. Dia khawatir mereka menjadi korban persekusi.
Sebab, kasus seperti itu masih sensitif bagi masyarakat. “Masalah seperti ini
banyak. Hanya karena ketidaktahuan, ketakutan, dan malu, mereka tidak berani memecahkan
problem ini,†katanya.
Martin berharap semua pihak bisa memberikan solusi terhadap kasus tersebut.
Sebab, tidak semua sanggup mengajukan permohonan penggantian status ke
pengadilan. Mereka tidak tahu hukum dan biaya yang dikeluarkan tidak murah.
Pemohon setidaknya harus mengajukan bukti-bukti yang menguatkan permohonan dan
mendatangkan saksi-saksi ke persidangan. â€Ini kan sebenarnya kelainan medis,
penyakit. Perlu ada solusi bersama mengenai ini,†ucapnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriono menyatakan,
untuk mengganti identitas kependudukan, termasuk jenis kelamin, harus
mendapatkan penetapan pengadilan terlebih dahulu. Mereka harus mengajukan
permohonan penggantian status jenis kelamin ke pengadilan.
Selanjutnya, dalam sidang hakim akan melihat pembuktian dari pemohon.
Apakah jenis kelaminnya sudah sesuai atau tidak dengan yang dimohonkan.
Pertimbangan hakim sebelum mengeluarkan penetapan, antara lain, secara
psikologis, medis, dan sosiologis.
Hakim akan meminta pemohon menghadirkan saksi-saksi. Di antaranya, dokter
yang mengoperasinya, psikolog, masyarakat setempat, dan tokoh agama. Selain
itu, pemohon diminta melampirkan bukti-bukti terkait seperti surat hasil operasi.
“Pengadilan nanti membuat putusan dengan beberapa pertimbangan. Kalau
perempuan ke laki-laki ini sebenarnya tidak mengada-ada. Kalau laki-laki ke
perempuan sudah beberapa kali dan ada yang dikabulkan,†katanya.
Setelah keluar putusan penetapan dari pengadilan, pemohon bisa mengajukan
permohonan penggantian status ke dinas kependudukan dan catatan sipil.
Penetapan dari pengadilan itulah yang menjadi persyaratan untuk mengajukan
perubahan identitas ke kantor dinas. â€Syaratnya, harus ada penetapan pengadilan
dulu baru diajukan ke dinas,†ucapnya. (JPC/KPC)