32.6 C
Jakarta
Saturday, April 19, 2025

Ini 5 Hal Penting Dalam RUU Omnibus Law Cilaka

ATURAN mengenai jaminan bagi pekerja yang kena
pemutusan hubungan kerja (PHK) akan masuk dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan
Kerja (Cilaka), sebagai bentuk perlindungan kepada para tenaga kerja.

Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Khairul
Anwar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/1).

“Untuk memberikan perlindungan pekerja kena PHK, pemerintah memberikan
tambahan dalam bentuk kompensasi berupa jaminan kehilangan pekerjaan,”
kata Khairul Anwar.

Berikut sejumlah hal penting yang diatur di RUU Omnibus Law Cipta Lapangan
Kerja:

Pertama, jaminan bagi yang terkena PHK, dalam
bentuk uang tunai atau cash benefit, pelatihan vokasi, dan akses penempatan
kerja yang dimasukkan dalam draf RUU Cipta Lapangan Kerja.

Khairul mengatakan, pemerintah mengupayakan masyarakat pencari kerja mudah
mendapatkan akses lowongan pekerjaan dan pemerintah memastikan perusahaan mudah
mendapatkan pekerja yang kompeten.

Baca Juga :  Kemendag Blokir 2.453 Lapak Cetak Sertifikat Vaksin di Toko Online

“Untuk pekerja kontrak diberikan kompensasi pengakhiran hubungan
kerja. Ini bentuk pemerintah dalam omnibus law,” katanya.

Kedua, soal pengupahan. Kata Khairul,
pemerintah masih menggunakan prinsip sistem upah minimum yang kenaikannya
memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Upah per jam, kata dia, bisa diberikan kepada jenis kerja tertentu seperti
bidang konsultan, bidang ekonomi digital atau yang terkait perkembangan
teknologi.

“Upah minimum hanya berlaku untuk pekerja baru di bawah satu tahun dan
dapat juga dimungkinkan pekerja baru mendapatkan upah di atas upah minimum
dengan pertimbangan potensi, pendidikan dan sertifikasi keahlian,”
katanya.

Sedangkan bagi pekerja di atas satu tahun, mengikuti ketentuan pengupahan
berdasarkan struktur upah dan skala upah masing-masing perusahaan.

Ketiga, pergantian kerja waktu tertentu atau
PKWT. Untuk PKWT, lanjut Khairul, juga diberikan perlindungan karena mengikuti
perkembangan teknologi dan jenis pekerjaan baru yang membutuhkan usaha dan
pekerja bisa melakukan kontrak kerja.

Baca Juga :  Ini Alasan Pemerintah Tidak Membentuk TGPF Tewasnya 6 Laskar FPI

Mereka, lanjut dia, akan diberikan hak dan perlindungan yang sama dengan
pekerja tetap di antaranya dalam hal jaminan sosial, perlindungan keselamatan
dan kesehatan kerja (K3), dan pengakhiran hubungan kerja.

Keempat, omnibus law juga mengatur perusahaan
alih daya wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerja kontrak
dan tetap dalam hal upah, jaminan sosial dan perlindungan K3.

Kelima, aturan waktu kerja. Yakni pembagian
waktu kerja normal delapan jam selama satu hari atau 40 jam seminggu dan waktu
kerja untuk jenis pekerjaan tertentu.

Kedua klaster waktu kerja itu, lanjut dia, harus disepakati pekerja dan
pemberi kerja yang diatur dalam perjanjian kerja bersama atau kesepakatan
bersama. (jpnn/kpc)

ATURAN mengenai jaminan bagi pekerja yang kena
pemutusan hubungan kerja (PHK) akan masuk dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan
Kerja (Cilaka), sebagai bentuk perlindungan kepada para tenaga kerja.

Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Khairul
Anwar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/1).

“Untuk memberikan perlindungan pekerja kena PHK, pemerintah memberikan
tambahan dalam bentuk kompensasi berupa jaminan kehilangan pekerjaan,”
kata Khairul Anwar.

Berikut sejumlah hal penting yang diatur di RUU Omnibus Law Cipta Lapangan
Kerja:

Pertama, jaminan bagi yang terkena PHK, dalam
bentuk uang tunai atau cash benefit, pelatihan vokasi, dan akses penempatan
kerja yang dimasukkan dalam draf RUU Cipta Lapangan Kerja.

Khairul mengatakan, pemerintah mengupayakan masyarakat pencari kerja mudah
mendapatkan akses lowongan pekerjaan dan pemerintah memastikan perusahaan mudah
mendapatkan pekerja yang kompeten.

Baca Juga :  Kemendag Blokir 2.453 Lapak Cetak Sertifikat Vaksin di Toko Online

“Untuk pekerja kontrak diberikan kompensasi pengakhiran hubungan
kerja. Ini bentuk pemerintah dalam omnibus law,” katanya.

Kedua, soal pengupahan. Kata Khairul,
pemerintah masih menggunakan prinsip sistem upah minimum yang kenaikannya
memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Upah per jam, kata dia, bisa diberikan kepada jenis kerja tertentu seperti
bidang konsultan, bidang ekonomi digital atau yang terkait perkembangan
teknologi.

“Upah minimum hanya berlaku untuk pekerja baru di bawah satu tahun dan
dapat juga dimungkinkan pekerja baru mendapatkan upah di atas upah minimum
dengan pertimbangan potensi, pendidikan dan sertifikasi keahlian,”
katanya.

Sedangkan bagi pekerja di atas satu tahun, mengikuti ketentuan pengupahan
berdasarkan struktur upah dan skala upah masing-masing perusahaan.

Ketiga, pergantian kerja waktu tertentu atau
PKWT. Untuk PKWT, lanjut Khairul, juga diberikan perlindungan karena mengikuti
perkembangan teknologi dan jenis pekerjaan baru yang membutuhkan usaha dan
pekerja bisa melakukan kontrak kerja.

Baca Juga :  Ini Alasan Pemerintah Tidak Membentuk TGPF Tewasnya 6 Laskar FPI

Mereka, lanjut dia, akan diberikan hak dan perlindungan yang sama dengan
pekerja tetap di antaranya dalam hal jaminan sosial, perlindungan keselamatan
dan kesehatan kerja (K3), dan pengakhiran hubungan kerja.

Keempat, omnibus law juga mengatur perusahaan
alih daya wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerja kontrak
dan tetap dalam hal upah, jaminan sosial dan perlindungan K3.

Kelima, aturan waktu kerja. Yakni pembagian
waktu kerja normal delapan jam selama satu hari atau 40 jam seminggu dan waktu
kerja untuk jenis pekerjaan tertentu.

Kedua klaster waktu kerja itu, lanjut dia, harus disepakati pekerja dan
pemberi kerja yang diatur dalam perjanjian kerja bersama atau kesepakatan
bersama. (jpnn/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru