SEJUMLAH perusahaan besar Kelapa Sawit yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia, ternyata banyak yang menyalahi ketentuan. Seperti ada yang masuk
hutan lindung, belum bangun plasma,Â
menggarap diluar perizinan yang diberikan pemerintah dan sebagainya.
Hal itu diketahui setelah Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)Â Republik
Indonesia selesai melakukan audit. BPK pun mengusulkan supaya kepolisian dan
kejaksaan dilibatkan untuk mengusut dugaan tidak pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara, BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT)
atas Perizinan, Sertifikasi dan Implementasi Pengelolaan Perkebunan Kelapa
Sawit yang berkelanjutan. Serta
Kesesuaiannya dengan kebijakan dan ketentuan internasional.
“Hari ini, BPK telah
menyelesaikan dan telah menyerahkan hasil audit tentang, perkebunan kelapa
sawit di seluruh Indonesia. Semua provinsi dan kabupaten yang ada kelapa sawit.
Pada saat ini, penerimaan negara dari kelapa sawit sudah melebihi migas,†ujar
Anggota BPK RI Rizal Djalil, usai menggelar rapat terbatas dengan sejumlah
kementerian dan stakeholder terkait di kantornya, Jumat (23/8/2019).
Menurutnya, kelapa sawit merupakan sumber devisa,
penerimaan negara yang signifikan. Dia sudah melampaui migas. Namun dalam
proses pelaksanaan perkebunan yang mulai tahun 80 sampai sekarang itu,
bermacam-macam persoalan yang harus kita selesaikan.
“Pertama yang terkait dengan Hak
Guna Usaha yang belum dimiliki. Yang kedua, yang terkait plasma. Yang harusnya
dibangun, belum dibuat. Yang ketiga, terkait dengan tumpang tindihnya usaha
perkebunan, dengan pertambangan. Keempat ada beberapa perkebunan yang juga
menggarap kawasan di luar kawasan yang seharusnya dia budidayakan. Atau
usahakan. Jadi keluar dari izin yang diberikan Pemerintah,†beber Rizal.
Selain itu kata dia, juga ada perusahaan yang menggunakan
melaksanakan perkebunan itu di atas hutan konservasi, Hutan lindung, dan bahkan taman nasional.
“Itulah persoalan yang muncul. Saya tidak mau menyebut satu persatu perusahaan.
Perusahaan ini
Terdaftar di bursa. Oleh karena
itu, kami sudah membuat rekomendasi kepada pemerintah,†jelas Rizal.
Hasil audit kata dia, tadi sudah
diserahkan kepada pemerintah. Dan mingkin akan dibahas di level pemerintah.
“Saya mengusulkan supaya melibatkan Kapolri dan Kejaksaan Agung, karena ada
dalam Undang-Undang kehutanan dan Undang-Undang perkebunan yang terkait
pidana,†jelas Rizal.
Lebih lanjut dia mengatakan, BPK
beraharap penyelesaian dan tindak lanjut audit BPK tetap menjamin kepastian
penerimaan negara. “Yang kedua, kalau pengusaha itu sudah mengikuti semua
ketentuan, jangan lagi nanti ada persoalan lain dibelakangan,†jelas Rizal.
Disinggung berapa luas lahan?
Rizal enggan membeberkan. Namun yang jelas kata dia sangat luas. “Ada di Sumut,
Riau, Jambi, Sumsel, Lampung, Kalteng, kalbar dan sebagainya. Semua pemain
besar. Jumlahnya itu, jutaan hektar,†pungkasnya. (dai/indopos/kpc)