27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

183 Anggota DPRD Terjerat Korupsi

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander
Marwata mengungkapkan, sedikitnya ada 183 unsur Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus perkara Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor).

Menurut Alexander, jumlah
tersangka dari unsur Anggota DPRD itu tersebar pada 22 daerah di seluruh
Indonesia.

“Pelaku (Tindak Pidana Korupsi)
dari sektor politik ini tercatat termasuk salah satu yang terbanyak ditangani
KPK. Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 183 orang anggota
DPRD yang tersebar di 22 daerah,” demikian kata Alexander Marwata, dalam
keterangan di Jakarta, Selasa 23 Juni 2020.

Begitu banyaknya tersangka dari
unsur legislatif daerah itu, menurutnya, seolah menjadi sisi buruk bagi
pelaksanaan sistem demokrasi di Indonesia.

Baca Juga :  Vaksin Corona Buatan Cina Sudah Tiba di Indonesia

Dalam kesempatan ini, Alexandet
tak lupa berpesan kepada para anggota legislatif, baik pusat maupun daerah agar
mereka tidak menyalahgunakan wewenang yang selama ini dipercayakan masyarakat
kepada mereka selaku wakil rakyat.

“Kasus korupsi merupakan sisi
yang buruk bagi demokrasi yang sedang kita jalankan. KPK menegaskan kepercayaan
rakyat yang diberikan pada para wakilnya di DPR ataupun DPRD tidak
disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi,” tegas Alexander

Yang terbaru, penyidik KPK hari
ini telah menahan 3 orang tersangka dalam kasus perkara korupsi suap terkait
pengesahan Anggaran Pemdapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA)
2017 hingga 2018 Provinsi Jambi.

Ketiga tersangka mantan Pimpinan
DPRD Provinsi Jambi itu menurut rencana akan menjalan masa penahanan pertama
selama 20 hari kedepan.

Baca Juga :  KNKT Beberkan Detik-detik Jatuhnya Lion Air JT 610

Ketiga tersangka itu
masing-masing mantan Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019 Cornelis Buston, mantan
Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 AR Syahbandar dan mantan Wakil Ketua DPRD periode
2014-2019 Chumaidi Zaidi.

Alexander menjelaskan, ketiga
orang tersangka tersebut akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri terkait
pencegahan penularan wabah pandemi global Coronavirus (Covid-19) sebelum mereka
ditahan di Rumah Tahanan KPK Kavling K4 yang letaknya di belakang Gedung KPK
Merah Putih.

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander
Marwata mengungkapkan, sedikitnya ada 183 unsur Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus perkara Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor).

Menurut Alexander, jumlah
tersangka dari unsur Anggota DPRD itu tersebar pada 22 daerah di seluruh
Indonesia.

“Pelaku (Tindak Pidana Korupsi)
dari sektor politik ini tercatat termasuk salah satu yang terbanyak ditangani
KPK. Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 183 orang anggota
DPRD yang tersebar di 22 daerah,” demikian kata Alexander Marwata, dalam
keterangan di Jakarta, Selasa 23 Juni 2020.

Begitu banyaknya tersangka dari
unsur legislatif daerah itu, menurutnya, seolah menjadi sisi buruk bagi
pelaksanaan sistem demokrasi di Indonesia.

Baca Juga :  Vaksin Corona Buatan Cina Sudah Tiba di Indonesia

Dalam kesempatan ini, Alexandet
tak lupa berpesan kepada para anggota legislatif, baik pusat maupun daerah agar
mereka tidak menyalahgunakan wewenang yang selama ini dipercayakan masyarakat
kepada mereka selaku wakil rakyat.

“Kasus korupsi merupakan sisi
yang buruk bagi demokrasi yang sedang kita jalankan. KPK menegaskan kepercayaan
rakyat yang diberikan pada para wakilnya di DPR ataupun DPRD tidak
disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi,” tegas Alexander

Yang terbaru, penyidik KPK hari
ini telah menahan 3 orang tersangka dalam kasus perkara korupsi suap terkait
pengesahan Anggaran Pemdapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA)
2017 hingga 2018 Provinsi Jambi.

Ketiga tersangka mantan Pimpinan
DPRD Provinsi Jambi itu menurut rencana akan menjalan masa penahanan pertama
selama 20 hari kedepan.

Baca Juga :  KNKT Beberkan Detik-detik Jatuhnya Lion Air JT 610

Ketiga tersangka itu
masing-masing mantan Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019 Cornelis Buston, mantan
Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 AR Syahbandar dan mantan Wakil Ketua DPRD periode
2014-2019 Chumaidi Zaidi.

Alexander menjelaskan, ketiga
orang tersangka tersebut akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri terkait
pencegahan penularan wabah pandemi global Coronavirus (Covid-19) sebelum mereka
ditahan di Rumah Tahanan KPK Kavling K4 yang letaknya di belakang Gedung KPK
Merah Putih.

Terpopuler

Artikel Terbaru