33.3 C
Jakarta
Sunday, May 11, 2025

Jalani Sidang Dakwaan, Sofyan Basir: PLN Harus Nyala Terus

Direktur Utama (Dirut)
PT. PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir bakal menjalani sidang perdana terkait
perkara suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sidang
tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat
(Jakpus), Senin (24/6).

Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menguraikan peran-peran Sofyan dalam dugaan
tindak pidana korupsi pada perkara PLTU Riau-1 yang dituangkan dalam surat
dakwaan.

รขโ‚ฌล“Sidang pembacaan dakwan di PN Tipikor Jakarta Pusat,รขโ‚ฌย kata
kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi, Senin (24/6).

Dalam persidangan itu, Soesilo mengatakan kondisi terkini dari
kliennya dalam keadaan sehat. Mantan Dirut BRI itu, kata Soesilo, akan hadir
dan menghadapi persidangan perdana perdananya.

Baca Juga :  Mantan Wakil Ketua Sebut 2 Komisioner KPK Tak Setuju Hasil TWK

รขโ‚ฌล“(Sofyan Basir) sehat. Insya Allah Pak Sofyan hadir,รขโ‚ฌย imbuhnya.

Sementara itu, Sofyan Basir mengaku sudah membaca surat dakwaan
dari jaksa KPK. Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa
hukumnya.

รขโ‚ฌล“Nanti diserahkan ke penasihat hukum ya,รขโ‚ฌย terang Sofyan.

Mantan Dirut BRI ini menyampaikan akan mengikuti jalannya proses
persidangan secara kooperatif.

รขโ‚ฌล“Mudah-mudahan ya, kita laksanakan, kita jalankan ya sesuai
proses. Yang penting PLN jalan,  PLN harus nyala terus,รขโ‚ฌย jelas Sofyan.

Dalam perkara ini KPK menduga Sofyan Basir itu telah membantu
mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan dalam
memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan
proyek PLTU Riau-1.

Baca Juga :  Presiden Berhentikan Evi Novida dari KPU dengan Tidak Terhormat

KPK juga menduga pada 2016, Sofyan  menunjuk Kotjo untuk
mengerjakan mega proyek listrik itu. Meski belum terbit Peraturan Presiden (PP)
Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Ketenagalistrikan yang menugaskan PT. PLN (Persero) menyelenggarakan
Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK),

Atas perbuatan itu Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a
atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto
Pasal 64 ayat (1) KUHP.(jpc)

Direktur Utama (Dirut)
PT. PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir bakal menjalani sidang perdana terkait
perkara suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sidang
tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat
(Jakpus), Senin (24/6).

Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menguraikan peran-peran Sofyan dalam dugaan
tindak pidana korupsi pada perkara PLTU Riau-1 yang dituangkan dalam surat
dakwaan.

รขโ‚ฌล“Sidang pembacaan dakwan di PN Tipikor Jakarta Pusat,รขโ‚ฌย kata
kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi, Senin (24/6).

Dalam persidangan itu, Soesilo mengatakan kondisi terkini dari
kliennya dalam keadaan sehat. Mantan Dirut BRI itu, kata Soesilo, akan hadir
dan menghadapi persidangan perdana perdananya.

Baca Juga :  Mantan Wakil Ketua Sebut 2 Komisioner KPK Tak Setuju Hasil TWK

รขโ‚ฌล“(Sofyan Basir) sehat. Insya Allah Pak Sofyan hadir,รขโ‚ฌย imbuhnya.

Sementara itu, Sofyan Basir mengaku sudah membaca surat dakwaan
dari jaksa KPK. Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa
hukumnya.

รขโ‚ฌล“Nanti diserahkan ke penasihat hukum ya,รขโ‚ฌย terang Sofyan.

Mantan Dirut BRI ini menyampaikan akan mengikuti jalannya proses
persidangan secara kooperatif.

รขโ‚ฌล“Mudah-mudahan ya, kita laksanakan, kita jalankan ya sesuai
proses. Yang penting PLN jalan,  PLN harus nyala terus,รขโ‚ฌย jelas Sofyan.

Dalam perkara ini KPK menduga Sofyan Basir itu telah membantu
mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan dalam
memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan
proyek PLTU Riau-1.

Baca Juga :  Presiden Berhentikan Evi Novida dari KPU dengan Tidak Terhormat

KPK juga menduga pada 2016, Sofyan  menunjuk Kotjo untuk
mengerjakan mega proyek listrik itu. Meski belum terbit Peraturan Presiden (PP)
Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Ketenagalistrikan yang menugaskan PT. PLN (Persero) menyelenggarakan
Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK),

Atas perbuatan itu Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a
atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto
Pasal 64 ayat (1) KUHP.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru