Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengklarifikasi isu soal fatwa
Netflix itu haram bagi umat islam di Indonesia. Platform Video on Demand (VoD)
tersebut sebelumnya ramai diberitakan banyak mengandung konten negatif berbau
pornografi, LGBT yang dianggap meresahkan.
Isu fatwa haram pada Netflix sendiri mengacu pada Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sendiri sebelumnya telah meminta
Netflix untuk membatasi peredaran konten tersebut.
Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, kalau soal konten
terlarang di Netflix adalah ranahnya penegakan hukum. Sementara untuk Netflix,
dirinya menyebut kalau MUI belum pernah melakukan kajian terhadap konten-konten
di Netflix.
“Komisi Fatwa MUI belum pernah membahas tentang platform digital
penyedia jasa layanan konten, termasuk Netflix, apalagi menetapkan fatwa.
Pemberitaan yang menyebutkan MUI menetapkan fatwa haram Netflix adalah tidak
benar,†ujarnya kepada JawaPos.com melalui pesan singkat, Kamis (23/1).
Hasanuddin mengatakan, di samping masalah ibadah, Komisi Fatwa
MUI juga telah menetapkan berbagai fatwa terkait dengan sosial kemasyarakatan.
Termasuk masalah perkembangan Teknologi Informasi Komunikasi.
Sebagai contoh, menurut Hasanuddin, MUI menetapkan fatwa tentang
pedoman bermuamalah melalui media penyiaran, khususnya media sosial. Ada
yang boleh dan ada yang tdak boleh.
“Namun, Fatwa itu ditetapkan setelah adanya pertanyaan dan pengkajian
mendalam mengenai masalah yang akan difatwakan. Jika terkait dengan
disiplin keilmuan tertentu, maka Komisi Fatwa akan mendengar pandangan
ahli,†lanjutnya.
Meski begitu, dirinya menyebut, setiap orang, termasuk pengusaha
penyedia jasa digital tidak boleh mmbuat platform yang menjual,
mengedarkan, dan atau memuat konten terlarang, baik secara hukum maupun
secara agama.
“Dalam hal penyedia layanan melakukan pelanggaran dengan
penyediaan konten yang terlarang, maka aparat punya wewenang, tanggung
jawab serta kewajiban untuk mencegah dan melakukan penindakan serta penegakan
hukum guna melindungi masyarakat,†pungkasnya.(jpc)