33 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

KPK Panggil Mantan Sekretaris Menpora Terkait Kasus Dana Hibah KONI

Mantan Sekretaris
Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Alfitra Salam dijadwalkan diperiksa
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan ditelisik seputar kasus
dugaan suap dana hibah KONI dari pemerintah melalui Kemenpora.

“Yang bersangkutan
akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum-asisten Menpora
Imam Nahrawi),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin
(23/9).

Selain Alfitra Salamm,
penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Kabid Olahraga Internasional (PNS
Kemenpora) Ferry Hadju dan mantan PNS Kemenpora Supriono. Keduanya juga akan
diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Miftahul Ulum.

Dalam kasus ini KPK
menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum
sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat
gratifikasi.

Baca Juga :  Menperin: Berdayakan Kaum Perempuan Jadi Strategi Kemajuan Industri

Imam Nahrawi melalui
Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar. Uang tersebut merupakan
commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada
Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan
penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.KPK menduga
uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain
yang terkait.

Atas perbuatannya,
Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12
B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1)
ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  OTT KPK Bupati Bogor dan Oknum BPK Jabar, KPI Ngelus Dada

Sebelumnya, KPK sudah
lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima
orang tersebut terjarinh operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember
2018.

Mereka adalah Deputi
IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi
Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy
(EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA). (jpg)

 

Mantan Sekretaris
Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Alfitra Salam dijadwalkan diperiksa
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan ditelisik seputar kasus
dugaan suap dana hibah KONI dari pemerintah melalui Kemenpora.

“Yang bersangkutan
akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum-asisten Menpora
Imam Nahrawi),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin
(23/9).

Selain Alfitra Salamm,
penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Kabid Olahraga Internasional (PNS
Kemenpora) Ferry Hadju dan mantan PNS Kemenpora Supriono. Keduanya juga akan
diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Miftahul Ulum.

Dalam kasus ini KPK
menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum
sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat
gratifikasi.

Baca Juga :  Menperin: Berdayakan Kaum Perempuan Jadi Strategi Kemajuan Industri

Imam Nahrawi melalui
Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar. Uang tersebut merupakan
commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada
Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan
penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.KPK menduga
uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain
yang terkait.

Atas perbuatannya,
Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12
B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1)
ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  OTT KPK Bupati Bogor dan Oknum BPK Jabar, KPI Ngelus Dada

Sebelumnya, KPK sudah
lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima
orang tersebut terjarinh operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember
2018.

Mereka adalah Deputi
IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi
Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy
(EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA). (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru