Pemerintah
Indonesia memberikan insentif bulanan kepada para tenaga medis. Namun, hal ini
diperuntukan khusus untuk daerah yang telah menyatakan tanggap darurat virus
korona atau Covid-19.
Besaran
insentif khusus untuk tenaga medis yang merawat pasien korona pun telah
dihitung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini diputuskan setelah
melakukan rapat bersama terkait penanganan Covid-19.
“Pada
kesempatan yang baik ini, kemarin kita telah rapat dan telah diputuskan telah
dihitung oleh Menteri Keuangan bahwa akan diberikan insentif bulanan kepada
tenaga medis,†kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Wisma Atlet Kemayoran,
Jakarta Pusat, Senin (23/3).
Jokowi
lantas merinci besaran insentif yang akan diterima oleh masing-masing tenaga
medis. Menurutnya, dokter spesialis akan diberikan sebesar Rp 15 juta, dokter
umum dan dokter gigi akan diberikan senilai Rp 10 juta.
Kemudian,
bidan dan perawat akan diberikan sebesar Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya
senilai Rp 5 juta. Bahkan, tenaga medis yang meninggal dunia akibat menangani
pasien korona akan diberikan santunan sebesar Rp 300 juta.
“Ini
hanya berlaku untuk daerah yang menyatakan tanggap darurat,†ucap Jokowi.
Insentif
khusus ini diberikan karena belakangan terdapat tenaga medis yang meninggal
dunia. Jokowi pun mengucapkan duka yang mendalam atas kerja keras dan
perjuangan mereka yang rela menangani pasien Covid-19.
“Mereka
beliau-beliau telah berdedikasi, berjuang sekuat tenaga dalam rangka menangani
virus korona ini. Atas nama pemerintah, negara dan rakyat saya ingin
mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kerja keras beliau-beliau
dalam mendedikasikan dalam penanganan Covid-19,†tukasnya.(jpc)