PROKALTENG.CO – Setelah membikin heboh, Kompol Yuni Purwanti Kusuma
Dewi langsung menjalani pemeriksaan. Saat ini, kasus mantan Kapolsek Astana
Anyar Kota Bandung yang dicokok Propam Polda Jabar itu masih diusur tim
Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Jabar.
Hal itu terkait sabu yang dipakai
Kompol Yuni berpesta bersama 11 anak buahnya di sebuah hotal di Kota Bandung.
“Sekarang masih dilakukan
penyidikan oleh Bid Propam Polda Jawa Barat maupun dari Direktorat Tindak
Pidana Umum,†ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan
kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Ahmad juga menuturkan, penyidik
masih belum mengetahui apakah Kompol Yuni Cs mengonsumsi narkoba itu dari hasil
barang sitaan. “Belum ada informasi terbaru dari penyidik Polda Jabar. Nanti
kami update,†singkatnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol
Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram terkait kasus Kompol Yuni dan
11 anak buahnya.
Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/2021
tertanggal 19 Februari 2020 mengenai pelaksanaan tes urine kepada seluruh
anggota Polri untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan
Polri.
“Iya betul,†kata Kadiv Propam
Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Jumat (19/2) malam.
Adapun perintah Kapolri ini
antara lain.
Pertama, Kapolri meminta Kapolda
untuk melakukan deteksi dini terhadap anggota yang terindikasi terlibat
penyalahgunaan narkoba.
Kemudian melakukan razia narkoba
di tempat-tempat yang diduga terjadi peredaran narkoba melibatkan anggota
Polri.
Lalu memperkuat pengawasan
internal dan koordinasi dengan fungsi reserse narkoba, BNN pusat dan daerah.
Keempat, pengawasan dan pembinaan
dari atasan maupun rekan kerja, dengan memperhatikan anggota yang mulai
berperilaku negatif seperti:
Malas apel, Kinerja menurun,
Tidak memperhatikan penampilan, Menutup diri terhadap lingkungan, Emosional,
Terjadi konflik rumah tangga.
Kelima, para atasan juga diminta
untuk selalu mengingatkan jajarannya tentang dampak negatif penyalahgunaan
narkoba dan sanksi bagi yang melanggar yaitu berupa pemecatan dan pemidanaan
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dan keenam, penguatan kegiatan
pembinaan rohani dan mental dan pemberian arahan pimpinan saat apel terhadap
jajaran tentang dampak negatif dan bahaya penyalahgunaan narkoba dan sanksi
bagi yang melanggar.
Sementara untuk anggota yang
terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba akan direhabilitasi.
Selain itu mereka juga akan
dibina dan diawasi ketat oleh atasannya. “Selain itu untuk anggota yang
berhasil mengungkap jaringan narkoba melibatkan anggota atau PNS Polri maka
akan diberikan penghargaan,†tandasnya.