25.5 C
Jakarta
Friday, January 30, 2026

Garis Perbatasan Indonesia-Malaysia di Pulau Sebatik Bergeser, Begini Penjelasannya

PROKALTENG.CO-Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah sepakat untuk mengubah garis batas wilayah di Pulau Sebatik, yang terletak di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, melalui pertemuan ke-45 Komite Batas Indonesia-Malaysia (JIMBC).

Kesepakatan ini menghasilkan penambahan wilayah sebesar 127,3 hektare untuk Indonesia, meskipun ada sebagian tanah milik penduduk setempat yang terkena dampak negatif seluas 6,1 hektare.

Perubahan batas ini merupakan bagian dari penyelesaian masalah batas yang belum Terselesaikan sepanjang 23 kilometer di segmen batas Pulau Sebatik.

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan mengungkapkan bahwa ada pengurangan luas tanah di beberapa desa sebesar 3,6 hektare, ditambah dengan adanya zona penyangga selebar 10 meter yang menyebabkan dampak tambahan sebanyak 2,4 hektare, sehingga total luas yang masuk ke wilayah Malaysia mencapai 6,1 hektare.

Baca Juga :  Harapan Buruh ke Prabowo Subianto: Sejahtera Tanpa Omnibus Law

Sekretaris BNPP Komjen Pol Makhruzi Rahman menyatakan bahwa perubahan ini memberikan keuntungan bersih bagi Indonesia karena ada penambahan 127,3 hektare di segmen lainnya, sementara 64 bidang lahan milik penduduk yang terdampak mencakup 1.007 tanaman dan 55 bangunan.

Pemerintah berkomitmen untuk memberikan kompensasi dan relokasi kepada warga yang terkena dampak, serta telah menetapkan 18 pilar batas baru untuk memperkuat manajemen perbatasan.

Kesepakatan ini mencerminkan kemajuan dalam diplomasi bilateral dalam pengelolaan perbatasan, meskipun tetap memerlukan perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat yang terpengaruh.

Electronic money exchangers listing

Pemerintah bertekad untuk mempertahankan kedaulatan wilayah sambil memastikan bahwa zona penyangga mendukung keamanan nasional di masa yang akan datang. (jpg)

PROKALTENG.CO-Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah sepakat untuk mengubah garis batas wilayah di Pulau Sebatik, yang terletak di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, melalui pertemuan ke-45 Komite Batas Indonesia-Malaysia (JIMBC).

Kesepakatan ini menghasilkan penambahan wilayah sebesar 127,3 hektare untuk Indonesia, meskipun ada sebagian tanah milik penduduk setempat yang terkena dampak negatif seluas 6,1 hektare.

Perubahan batas ini merupakan bagian dari penyelesaian masalah batas yang belum Terselesaikan sepanjang 23 kilometer di segmen batas Pulau Sebatik.

Electronic money exchangers listing

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan mengungkapkan bahwa ada pengurangan luas tanah di beberapa desa sebesar 3,6 hektare, ditambah dengan adanya zona penyangga selebar 10 meter yang menyebabkan dampak tambahan sebanyak 2,4 hektare, sehingga total luas yang masuk ke wilayah Malaysia mencapai 6,1 hektare.

Baca Juga :  Harapan Buruh ke Prabowo Subianto: Sejahtera Tanpa Omnibus Law

Sekretaris BNPP Komjen Pol Makhruzi Rahman menyatakan bahwa perubahan ini memberikan keuntungan bersih bagi Indonesia karena ada penambahan 127,3 hektare di segmen lainnya, sementara 64 bidang lahan milik penduduk yang terdampak mencakup 1.007 tanaman dan 55 bangunan.

Pemerintah berkomitmen untuk memberikan kompensasi dan relokasi kepada warga yang terkena dampak, serta telah menetapkan 18 pilar batas baru untuk memperkuat manajemen perbatasan.

Kesepakatan ini mencerminkan kemajuan dalam diplomasi bilateral dalam pengelolaan perbatasan, meskipun tetap memerlukan perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat yang terpengaruh.

Pemerintah bertekad untuk mempertahankan kedaulatan wilayah sambil memastikan bahwa zona penyangga mendukung keamanan nasional di masa yang akan datang. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru