26.1 C
Jakarta
Wednesday, April 2, 2025

Soal Buronan Harun Masiku, Kini KPK Panggil Advokat PDIP Simon Petrus

PROKALTENG.CO-Giliran advokat PDIP, Simon Petrus dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan Anggota DPR RI 2019-2024 dengan tersangka buron, Harun Masiku.

Selain Simon, KPK juga memanggil tiga orang lainnya yaitu Kepala Sub Bagian Dokumentasi Persidangan KPU RI, Riyani Indriastuti, Teller PT Ayu Masagung Bayu Hermina, pengurus rumah tangga Nilamsari.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Kamis, 23 Januari 2025.

Lebih lanjut, Tessa belum membeberkan soal apa para saksi ini diperiksa.

Terbaru, KPK menggeledah rumah kediaman mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Januari 2025, setelah melakukan penggeledahan selama sekitar lima jam.

Terlihat tiga koper yang dibawa tim penyidik KPK, diduga untuk menyimpan barang-barang hasil penggeledahan.

Baca Juga :  551 Pasien Covid-19 Sembuh dalam Sehari, Totalnya Capai 9.441 Orang

Namun, belum ada keterangan resmi dari KPK soal barang bukti yang berhasil diamankan.

Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.

Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan PAW Harun Masiku.

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Dapil 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Kemudian, selain kasus dugaan suap, Hasto turut dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, seperti Kominioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan Anggota bawaslu Agustiani Tio Fridellina, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini, Ronald Paul Sinyal dan juga anggota DPR Fraksi PDIP, Maria Lestari.

Baca Juga :  Rayakan Kenaikan Isa Almasih, Tak Boleh Saling Peluk dan Cium

Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin, 13 Januari 2025, tetapi tidak langsung ditahan.

Dalam pemeriksaan itu, ia didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.

Tim penyidik pada Selasa, 7 Januari telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.(pojoksatu/jpg)

PROKALTENG.CO-Giliran advokat PDIP, Simon Petrus dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan Anggota DPR RI 2019-2024 dengan tersangka buron, Harun Masiku.

Selain Simon, KPK juga memanggil tiga orang lainnya yaitu Kepala Sub Bagian Dokumentasi Persidangan KPU RI, Riyani Indriastuti, Teller PT Ayu Masagung Bayu Hermina, pengurus rumah tangga Nilamsari.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Kamis, 23 Januari 2025.

Lebih lanjut, Tessa belum membeberkan soal apa para saksi ini diperiksa.

Terbaru, KPK menggeledah rumah kediaman mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Januari 2025, setelah melakukan penggeledahan selama sekitar lima jam.

Terlihat tiga koper yang dibawa tim penyidik KPK, diduga untuk menyimpan barang-barang hasil penggeledahan.

Baca Juga :  551 Pasien Covid-19 Sembuh dalam Sehari, Totalnya Capai 9.441 Orang

Namun, belum ada keterangan resmi dari KPK soal barang bukti yang berhasil diamankan.

Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.

Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan PAW Harun Masiku.

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Dapil 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Kemudian, selain kasus dugaan suap, Hasto turut dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, seperti Kominioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan Anggota bawaslu Agustiani Tio Fridellina, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini, Ronald Paul Sinyal dan juga anggota DPR Fraksi PDIP, Maria Lestari.

Baca Juga :  Rayakan Kenaikan Isa Almasih, Tak Boleh Saling Peluk dan Cium

Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin, 13 Januari 2025, tetapi tidak langsung ditahan.

Dalam pemeriksaan itu, ia didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.

Tim penyidik pada Selasa, 7 Januari telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.(pojoksatu/jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru