27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Perangi Perdagangan Ilegal Satwa Liar, Tiga Orangutan Dipulangkan dari Thailand

PROKALTENG.CO– Pemerintah Indonesia membawa pulang tiga ekor orang utan dari Thailand sebagai bentuk nyata dari repatriasi satwa liar dilindungi. Tindakan pemulangan ketiga orang utan tersebut adalah sebagai bentuk komitmen Pemerintah Indonesia dalam memerangi tindakan kriminal perdagangan ilegal satwa liar.

Dilansir dari Antara pada Jumat (22/12), tiga ekor orang utan tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (21/12) pukul 19.00 WIB.

Tiga orang utan tersebut terdiri dari sepasang orang utan sumatra yang diberi nama Nobita (7 tahun, jantan) dan Shisuka (7 tahun, betina), serta seekor orang utan yang diberi nama Briant (4 tahun, jantan).

Hal tersebut disampaikan oleh Satyawan Pudyatmoko selaku Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam keterangan di Jakarta, Jumat (22/12).

Repatriasi tiga orang utan sitaan dari Thailand merupakan keberhasilan dalam penyelamatan satwa liar dilindungi dan komitmen bersama antara Pemerintah Indonesia dan Thailand dalam upaya memerangi perdagangan ilegal satwa liar,” tuturnya.

Baca Juga :  Pemda Tak Usah Terlalu Banyak Promosi, Nadiem: Lebih Baik Bagusin Temp

Satyawan mengatakan bahwa tiga orang utan tersebut adalah hasil penegakan tindak pidana penyelundupan oleh Polisi Penanggulangan Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Natural Resources and Environmental Crimes Division) Thailand di Bangkok pada tahun 2016.

Proses pemulangan tersebut bertepatan dengan peringatan 73 tahun hubungan bilateral Indonesia dan Thailand.

“Pemerintah mengutus dua dokter hewan untuk mendampingi tiga orang utan selama perjalanan dari Bangkok sampai ke Indonesia guna memastikan kondisi mereka dalam keadaan sehat dan baik,” jelasnya.

Sebelum dikirim ke Indonesia, kera besar hutan hujan tersebut sempat menerima perawatan di Kho Pratubchang Wildlife Rescue Center (KPRC) di Provinsi Ratchaburi, Thailand.

Tiga orang utan tersebut diberangkatkan ke Jambi dengan penerbangan pesawat untuk dirawat sementara di Tempat Tindakan Karantina Frankfurt Zoological Society (FZS) melalui pengawasan Balai KSDA Jambi.

Baca Juga :  Ketua MPR Dukung KPK Awasi Dana Penanganan COVID-19

Setelah melewati tindakan karantina, orang utan tersebut direncanakan untuk menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Orangutan Sumatera (PROS) Sungai Pengian Jambi sebelum dilepasliarkan ke habitat alami mereka.

Satyawan menyebutkan repatriasi orang utan adalah bentuk kerja sama yang baik antara Pemerintah Indonesia dengan Thailand, serta berbagai mitra kerja lainnya yang turut mendukung proses tersebut.

Repatriasi orang utan merupakan repatriasi dari Thailand yang kelima kalinya dengan total 71 individu orang utan yang dipulangkan sejak tahun 2006. Tiga orang utan yang direpatriasi kali ini merupakan orang utan terakhir yang berstatus sebagai barang bukti di Thailand,” ucapnya. (jpc)

PROKALTENG.CO– Pemerintah Indonesia membawa pulang tiga ekor orang utan dari Thailand sebagai bentuk nyata dari repatriasi satwa liar dilindungi. Tindakan pemulangan ketiga orang utan tersebut adalah sebagai bentuk komitmen Pemerintah Indonesia dalam memerangi tindakan kriminal perdagangan ilegal satwa liar.

Dilansir dari Antara pada Jumat (22/12), tiga ekor orang utan tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (21/12) pukul 19.00 WIB.

Tiga orang utan tersebut terdiri dari sepasang orang utan sumatra yang diberi nama Nobita (7 tahun, jantan) dan Shisuka (7 tahun, betina), serta seekor orang utan yang diberi nama Briant (4 tahun, jantan).

Hal tersebut disampaikan oleh Satyawan Pudyatmoko selaku Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam keterangan di Jakarta, Jumat (22/12).

Repatriasi tiga orang utan sitaan dari Thailand merupakan keberhasilan dalam penyelamatan satwa liar dilindungi dan komitmen bersama antara Pemerintah Indonesia dan Thailand dalam upaya memerangi perdagangan ilegal satwa liar,” tuturnya.

Baca Juga :  Pemda Tak Usah Terlalu Banyak Promosi, Nadiem: Lebih Baik Bagusin Temp

Satyawan mengatakan bahwa tiga orang utan tersebut adalah hasil penegakan tindak pidana penyelundupan oleh Polisi Penanggulangan Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Natural Resources and Environmental Crimes Division) Thailand di Bangkok pada tahun 2016.

Proses pemulangan tersebut bertepatan dengan peringatan 73 tahun hubungan bilateral Indonesia dan Thailand.

“Pemerintah mengutus dua dokter hewan untuk mendampingi tiga orang utan selama perjalanan dari Bangkok sampai ke Indonesia guna memastikan kondisi mereka dalam keadaan sehat dan baik,” jelasnya.

Sebelum dikirim ke Indonesia, kera besar hutan hujan tersebut sempat menerima perawatan di Kho Pratubchang Wildlife Rescue Center (KPRC) di Provinsi Ratchaburi, Thailand.

Tiga orang utan tersebut diberangkatkan ke Jambi dengan penerbangan pesawat untuk dirawat sementara di Tempat Tindakan Karantina Frankfurt Zoological Society (FZS) melalui pengawasan Balai KSDA Jambi.

Baca Juga :  Ketua MPR Dukung KPK Awasi Dana Penanganan COVID-19

Setelah melewati tindakan karantina, orang utan tersebut direncanakan untuk menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Orangutan Sumatera (PROS) Sungai Pengian Jambi sebelum dilepasliarkan ke habitat alami mereka.

Satyawan menyebutkan repatriasi orang utan adalah bentuk kerja sama yang baik antara Pemerintah Indonesia dengan Thailand, serta berbagai mitra kerja lainnya yang turut mendukung proses tersebut.

Repatriasi orang utan merupakan repatriasi dari Thailand yang kelima kalinya dengan total 71 individu orang utan yang dipulangkan sejak tahun 2006. Tiga orang utan yang direpatriasi kali ini merupakan orang utan terakhir yang berstatus sebagai barang bukti di Thailand,” ucapnya. (jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru