26.7 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Tembak Mati Pengedar Narkoba, Polda Metro Amankan 10 Kg Ganja

Direktorat Reserse
Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan ganja seberat 10 kg, sabu 3,2 kg dan
sejumlah barang bukti lainnya. Barang haram itu itu berhasil diringkus
pengungkapan jaringan narkoba dalam Lapas di Jawa Barat.

Kabid Humas Polda
Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya menetapkan 10 orang
sebagai tersangka. Termasuk satu orang yang tewas lantaran melawan saat proses
penangkapan.

“Ada 10 tersangka
berhasil kami amankan, satu di antaranya dengan menembak salah satu pelaku, pelaku
berinisial TR 37 tahun. Pada saat pengembangan, pelaku mencoba mengeluarkan
senpi kepada petugas,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu
(22/12).

Yusri menjelaskan,
mulanya polisi mendapat informasi jika di kawasan Gunung Sahari terdapat tindak
penyalahgunaan narkoba. Mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak
menyelidikinya, dan berhasil menangkap AS.

Setelah memeriksa AS,
ternyata merupakan bagian dari jaringan pengedar di Bandung, Jawa Barat.
Akhirnya polisi kembali bergerak dan berhasil menangkap sejumlah tersangka.

Baca Juga :  Jenazah Penyerang Mabes Polri Dimakamkan di TPU Pondok Ranggon

“Kami berhasil
meringkus tersangka berinisial MRM, DA dan YR alias Black di kamar kostnya di
Jalan Siliwangi Residence, Cipaganti Coblong, Kota Bandung,” ucap Yusri.

Jajaran Ditres Narkoba
Polda Metro Jaya pun berhasil menyita narkoba berupa inex. Mereka mengaku
mendapat barang haram tersebut dari YSB dan AB di Lapas Banceuy, Bandung.

“Keterangan tersangka
AB, bahwa tersangka memiliki kaki tangan dan Jaringan di Lapas Garut yang
tinggal di Jalan Babakan Irigasi dan tim mengejar dan melakukan penangkapan
terhadap tersangka J, YCL, dan H,” terangnya.

Tak hanya sampai
disitu, informasi dari YCL, lanjut Yusri, memiliki jaringan yang tinggal di
Jalan Sukarasa, Kota Bandung. Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka yang
dimaksud YCL yang ternyata pelakunya adalah TR.

Baca Juga :  KPK Tambah Personel Satgas Cari Kader PDIP Harun Masiku

“Kemudian kita amankan
TR di kawasan Jakarta Garden City Boulevard, Cakung, Jakarta Timur untuk
mengambil barang bukti. Namun tersangka TR melakukan perlawanan dan
mengeluarkan,” ungkap Yusri.

Tersangka TR krmudian
segera diberikan pertolongan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun
nahas, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter, ternyata TR dinyatakan
meninggal dunia.

Kendati demikian,
Yusri menyampaikan, pihaknya masih akan terus mendalami kasus peredaran narkoba
dari dalam Lapas. Karena dimungkinkan masih ada pelaku lain dalam pengejaran.

Atas perbuatannya 10
orang yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal
112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar.(jpc)

 

Direktorat Reserse
Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan ganja seberat 10 kg, sabu 3,2 kg dan
sejumlah barang bukti lainnya. Barang haram itu itu berhasil diringkus
pengungkapan jaringan narkoba dalam Lapas di Jawa Barat.

Kabid Humas Polda
Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya menetapkan 10 orang
sebagai tersangka. Termasuk satu orang yang tewas lantaran melawan saat proses
penangkapan.

“Ada 10 tersangka
berhasil kami amankan, satu di antaranya dengan menembak salah satu pelaku, pelaku
berinisial TR 37 tahun. Pada saat pengembangan, pelaku mencoba mengeluarkan
senpi kepada petugas,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu
(22/12).

Yusri menjelaskan,
mulanya polisi mendapat informasi jika di kawasan Gunung Sahari terdapat tindak
penyalahgunaan narkoba. Mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak
menyelidikinya, dan berhasil menangkap AS.

Setelah memeriksa AS,
ternyata merupakan bagian dari jaringan pengedar di Bandung, Jawa Barat.
Akhirnya polisi kembali bergerak dan berhasil menangkap sejumlah tersangka.

Baca Juga :  Jenazah Penyerang Mabes Polri Dimakamkan di TPU Pondok Ranggon

“Kami berhasil
meringkus tersangka berinisial MRM, DA dan YR alias Black di kamar kostnya di
Jalan Siliwangi Residence, Cipaganti Coblong, Kota Bandung,” ucap Yusri.

Jajaran Ditres Narkoba
Polda Metro Jaya pun berhasil menyita narkoba berupa inex. Mereka mengaku
mendapat barang haram tersebut dari YSB dan AB di Lapas Banceuy, Bandung.

“Keterangan tersangka
AB, bahwa tersangka memiliki kaki tangan dan Jaringan di Lapas Garut yang
tinggal di Jalan Babakan Irigasi dan tim mengejar dan melakukan penangkapan
terhadap tersangka J, YCL, dan H,” terangnya.

Tak hanya sampai
disitu, informasi dari YCL, lanjut Yusri, memiliki jaringan yang tinggal di
Jalan Sukarasa, Kota Bandung. Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka yang
dimaksud YCL yang ternyata pelakunya adalah TR.

Baca Juga :  KPK Tambah Personel Satgas Cari Kader PDIP Harun Masiku

“Kemudian kita amankan
TR di kawasan Jakarta Garden City Boulevard, Cakung, Jakarta Timur untuk
mengambil barang bukti. Namun tersangka TR melakukan perlawanan dan
mengeluarkan,” ungkap Yusri.

Tersangka TR krmudian
segera diberikan pertolongan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun
nahas, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter, ternyata TR dinyatakan
meninggal dunia.

Kendati demikian,
Yusri menyampaikan, pihaknya masih akan terus mendalami kasus peredaran narkoba
dari dalam Lapas. Karena dimungkinkan masih ada pelaku lain dalam pengejaran.

Atas perbuatannya 10
orang yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal
112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru