26.2 C
Jakarta
Sunday, May 11, 2025

DPR Setuju Jokowi Berhentikan Kapolri Tito Karnavian

JAKARTA โ€“ Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat
kepada DPR untu meminta persetujuan pemberhentian Kapolri Jenderal Tito
Karnavian. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam
rapat paripurna ke-3 DPR RI yang digelar sore ini, Selasa (22/10).

Dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna II, Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10) itu. Puan awalnya menyampaikan bahwa
pimpinan DPR menerima empat surat dari Jokowi.

Surat pertama, nomor R 48 tanggal 9 Oktober 2019. Hal: permohonan
pertimbangan atas pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara
sahabat untuk Republik Indonesia

Kemudian kedua dua, surat dengan nomor R49 tanggal 16 Oktober 2019. Hal:
permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia,รขโ‚ฌย
lanjutnya.

Setelah itu, Puan membacakan surat ketiga dari Presiden yang isinya
meminta persetujuan pemberhentian Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tito
diketahui telah dipanggil ke Istana untuk mengisi posisi menteri di kabinet
Jokowi pada Senin (21/10) kemarin.

Baca Juga :  Rp29 Triliun Rights Issue BBRI dari Foreign Buy, Ini Kiat Suksesnya

รขโ‚ฌล“Tiga, nomor R51 tanggal 21 Oktober 2019. Hal: permintaan persetujuan
pemberhentian Kapolri,รขโ‚ฌย papar Puan.

Selanjutnya, Puan membacakan surat terakhir dari Presiden. Surat itu
berkaitan dengan calon pimpinan KPK periode 2019-2023. รขโ‚ฌล“Terkahir, nomor R52
tanggal 21 Oktober 2019. Hal: calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pada
masa jabatan tahun 2019-2023,รขโ‚ฌย ucapnya.

Setelah menerima surat tersebut, Puan mengatakan surat itu akan dibahas
sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR ,sesuai dengan Peraturan DPR RI
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan
mekanisme yang berlaku.

Kemudian, DPR RI secara resmi menyetujui usulan Jokowi untuk memberhentikan
Kapolri Jendral Tito Karnavian sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia
(Kapolri).

Baca Juga :  Mau Nikah ? Pasien Positif Covid-19 Diisolasi 3 Hari Menjelang Hari H

รขโ‚ฌล“Karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan jabatan lain,รขโ‚ฌย
kata Puan yang langsung disambut dengan pernyataan satu suara. รขโ‚ฌล“Setuju,รขโ‚ฌย kata
anggota dewan yang hadir.

Diketahui, sebalumnya beredar kabar Tito akan menjabat sebagai menteri
atau kepala lembaga setingkat kementerian di masa pemerintahan Jokowi-Maรขโ‚ฌโ„ขruf
Amin.

Tito juga diundang untuk hadir ke Istana Negara pada Senin (21/10)
kemarin. Waktunya beresamaan saat Jokowi sedang memanggil para kandidat
menterinya ke Istana. Pertemuan itu berlangsung satu jam. Tito kemudian
meninggalkan Istana Negara pukul 14.00 WIB.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan,
Tito kemungkinan besar mendapat jabatan baru dari Presiden Jokowi.

รขโ‚ฌล“Kemungkinan ada semacam jabatan baru,รขโ‚ฌย kata Iqbal. (JPC/KPC)

JAKARTA โ€“ Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat
kepada DPR untu meminta persetujuan pemberhentian Kapolri Jenderal Tito
Karnavian. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam
rapat paripurna ke-3 DPR RI yang digelar sore ini, Selasa (22/10).

Dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna II, Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10) itu. Puan awalnya menyampaikan bahwa
pimpinan DPR menerima empat surat dari Jokowi.

Surat pertama, nomor R 48 tanggal 9 Oktober 2019. Hal: permohonan
pertimbangan atas pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara
sahabat untuk Republik Indonesia

Kemudian kedua dua, surat dengan nomor R49 tanggal 16 Oktober 2019. Hal:
permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia,รขโ‚ฌย
lanjutnya.

Setelah itu, Puan membacakan surat ketiga dari Presiden yang isinya
meminta persetujuan pemberhentian Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tito
diketahui telah dipanggil ke Istana untuk mengisi posisi menteri di kabinet
Jokowi pada Senin (21/10) kemarin.

Baca Juga :  Rp29 Triliun Rights Issue BBRI dari Foreign Buy, Ini Kiat Suksesnya

รขโ‚ฌล“Tiga, nomor R51 tanggal 21 Oktober 2019. Hal: permintaan persetujuan
pemberhentian Kapolri,รขโ‚ฌย papar Puan.

Selanjutnya, Puan membacakan surat terakhir dari Presiden. Surat itu
berkaitan dengan calon pimpinan KPK periode 2019-2023. รขโ‚ฌล“Terkahir, nomor R52
tanggal 21 Oktober 2019. Hal: calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pada
masa jabatan tahun 2019-2023,รขโ‚ฌย ucapnya.

Setelah menerima surat tersebut, Puan mengatakan surat itu akan dibahas
sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR ,sesuai dengan Peraturan DPR RI
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan
mekanisme yang berlaku.

Kemudian, DPR RI secara resmi menyetujui usulan Jokowi untuk memberhentikan
Kapolri Jendral Tito Karnavian sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia
(Kapolri).

Baca Juga :  Mau Nikah ? Pasien Positif Covid-19 Diisolasi 3 Hari Menjelang Hari H

รขโ‚ฌล“Karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan jabatan lain,รขโ‚ฌย
kata Puan yang langsung disambut dengan pernyataan satu suara. รขโ‚ฌล“Setuju,รขโ‚ฌย kata
anggota dewan yang hadir.

Diketahui, sebalumnya beredar kabar Tito akan menjabat sebagai menteri
atau kepala lembaga setingkat kementerian di masa pemerintahan Jokowi-Maรขโ‚ฌโ„ขruf
Amin.

Tito juga diundang untuk hadir ke Istana Negara pada Senin (21/10)
kemarin. Waktunya beresamaan saat Jokowi sedang memanggil para kandidat
menterinya ke Istana. Pertemuan itu berlangsung satu jam. Tito kemudian
meninggalkan Istana Negara pukul 14.00 WIB.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan,
Tito kemungkinan besar mendapat jabatan baru dari Presiden Jokowi.

รขโ‚ฌล“Kemungkinan ada semacam jabatan baru,รขโ‚ฌย kata Iqbal. (JPC/KPC)

Terpopuler

Artikel Terbaru