27.8 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

KPU Pantau Dinamika Politik Pasca Putusan MK, Siap Revisi PKPU

PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus memantau dinamika politik pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada. Hingga saat ini, KPU belum bisa memastikan apakah akan mengikuti putusan MK atau mengacu pada revisi UU Pilkada.

“Kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut,” ujar Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, ketika dihubungi pada Kamis (21/8).

Meski demikian, Afif mengungkapkan bahwa KPU telah mempersiapkan rencana untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU). Pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan konsultasi kepada DPR dan pemerintah.

“Kemarin (21/8) surat permohonan konsultasi sudah dikirim,” tambahnya.

Sehari sebelumnya, KPU menyatakan kesiapannya untuk menyesuaikan PKPU terkait pencalonan kepala daerah setelah putusan MK. Namun, perubahan PKPU ini akan diajukan terlebih dahulu kepada DPR dan pemerintah.

Baca Juga :  183 Anggota DPRD Terjerat Korupsi

Direktur Eksekutif Netgrit, yang juga mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mendesak KPU agar segera merevisi PKPU dengan mengadopsi putusan MK. Menurutnya, norma yang ditetapkan oleh MK sudah sangat jelas dan harus segera diimplementasikan.

“KPU, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, tertib, transparan, akuntabel, dan demokratis, harus patuh pada putusan MK,” tegas Hadar.

Hadar juga menambahkan bahwa konsultasi yang dilakukan KPU dengan DPR dan pemerintah bisa berupa masukan tertulis, mengingat waktu yang tersisa menjelang pendaftaran calon kepala daerah sangat terbatas. Yang terpenting, substansi dari PKPU tidak menyimpang dari putusan MK.

“Cukup berpatokan pada putusan MK,” jelas Hadar.

Baca Juga :  Dewan Pengawas KPK Bersumpah Jaga Independensi

Sementara itu, Ketua The Constitutional Democracy Initiative (CONSID), Kholil Pasaribu, menambahkan bahwa KPU sebagai institusi penyelenggara pemilu yang mandiri harus segera merevisi PKPU No 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Ia mengingatkan agar KPU tidak terjebak dalam tarik-menarik kepentingan politik.

“KPU harus bisa menahan diri agar tidak terlibat dalam kepentingan politik penguasa,” ujar Kholil. (pri/jawapos.com)

PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus memantau dinamika politik pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada. Hingga saat ini, KPU belum bisa memastikan apakah akan mengikuti putusan MK atau mengacu pada revisi UU Pilkada.

“Kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut,” ujar Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, ketika dihubungi pada Kamis (21/8).

Meski demikian, Afif mengungkapkan bahwa KPU telah mempersiapkan rencana untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU). Pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan konsultasi kepada DPR dan pemerintah.

“Kemarin (21/8) surat permohonan konsultasi sudah dikirim,” tambahnya.

Sehari sebelumnya, KPU menyatakan kesiapannya untuk menyesuaikan PKPU terkait pencalonan kepala daerah setelah putusan MK. Namun, perubahan PKPU ini akan diajukan terlebih dahulu kepada DPR dan pemerintah.

Baca Juga :  183 Anggota DPRD Terjerat Korupsi

Direktur Eksekutif Netgrit, yang juga mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mendesak KPU agar segera merevisi PKPU dengan mengadopsi putusan MK. Menurutnya, norma yang ditetapkan oleh MK sudah sangat jelas dan harus segera diimplementasikan.

“KPU, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, tertib, transparan, akuntabel, dan demokratis, harus patuh pada putusan MK,” tegas Hadar.

Hadar juga menambahkan bahwa konsultasi yang dilakukan KPU dengan DPR dan pemerintah bisa berupa masukan tertulis, mengingat waktu yang tersisa menjelang pendaftaran calon kepala daerah sangat terbatas. Yang terpenting, substansi dari PKPU tidak menyimpang dari putusan MK.

“Cukup berpatokan pada putusan MK,” jelas Hadar.

Baca Juga :  Dewan Pengawas KPK Bersumpah Jaga Independensi

Sementara itu, Ketua The Constitutional Democracy Initiative (CONSID), Kholil Pasaribu, menambahkan bahwa KPU sebagai institusi penyelenggara pemilu yang mandiri harus segera merevisi PKPU No 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Ia mengingatkan agar KPU tidak terjebak dalam tarik-menarik kepentingan politik.

“KPU harus bisa menahan diri agar tidak terlibat dalam kepentingan politik penguasa,” ujar Kholil. (pri/jawapos.com)

Terpopuler

Artikel Terbaru