26.1 C
Jakarta
Monday, April 21, 2025

Aturan Baru, Umrah Kini Dikelola PPIU

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, sesuai dengan
Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji
yang baru disepakati Pemerintah dan DPR, penyelenggaraan umrah harus dilakukan
oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Adapun pengembangan umrah digital
nantinya bersifat optional atau pilihan. Artinya, masyarakat yang akan
berangkat umrah bisa memilih dua cara. Pertama, mendaftar di PPIU secara
langsung sebagaimana yang berjalan selama ini. Kedua, memilih paket PPIU yang
ada di market place dengan keberangkatan tetap oleh PPIU.

“Umrah Digital dikembangkan
dengan semangat meningkatkan standar manajemen sesuai kebutuhan masyarakat di
era digital. Karenanya, PPIU juga dituntut untuk terus berinovasi memanfaatkan
teknologi informasi,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi
Hatim, kemarin (21/7).

Nah, pertemuan dengan unicorn itu
merupakan upaya Kemenag untuk mendalami perkembangan teknologi informasi
terkait penyelenggaraan ibadah umrah. Kemenag ingin menyamakan persepsi terkait
inisiatif Kemkominfo mengembangkan umrah digital.

Baca Juga :  Eks Dirut Siap Bongkar Patgulipat Investasi ASABRI

Pada posisi ini menekankan semua
pihak terkait untuk mematuhi regulasi, dalam hal ini UU No 8 tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji yang baru disepakati Pemerintah dan DPR.
“Hasilnya, ada kesepahaman bahwa pengembangan umrah digital harus berangkat
dari prinsip penyelenggaraan umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan
Ibadah Umrah (PPIU),” tegas Arfi.

Dengan demikian, lanjut dia,
Traveloka maupun Tokopedia tidak akan menjadi penyelenggara umrah. Komitmen ini
juga berlaku bagi unicorn lainnya. “Umrah Digital dikembangkan dengan semangat
meningkatkan standar manajemen sesuai kebutuhan masyarakat di era digital.
Karenanya, PPIU juga dituntut untuk terus berinovasi memanfaatkan teknologi
informasi,” pesan Arfi.

Arfi menambahkan, rapat juga
menyepakati pembentukan task force terkait pengembangan umrah digital. Task
forcediharapkan mampu merespon disrupsi inovasi secara tepat. Ia mengingatkan,
di era digital, rentan terjadi perubahan model bisnis, proses bisnis, hingga
ekosistem di sektor manapun, termasuk umrah.

Baca Juga :  Kucurkan Rp 1,2 Triliun untuk Insentif Guru Agama

Kemenag dan Kominfo, anjut Arfi,
akan terus berkoordinasi untuk mensinergikan kebijakan. Sesuai ranahnya,
Kominfo berwenang mengatur unicorn, sedangkan Kemenag berwenang mengatur
penyelenggaraan umrah.

“Kita akan sinkronkan untuk
menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus menjamin umat Islam dapat
beribadah dengan baik. Kami juga akan mendengar masukan dari pihak lain supaya
dapat mengambil kebijakan yang tepat,” ujar Arfi.

Sebelumnya, pada 24 Juni 2019,
Kemenag juga menggelar diakusi terbatas membahas upaya peningkatan kualitas
penyelenggaraan ibadah umrah. Diskusi yang melibatkan beberapa instansi terkait
dan asosiasi PPIU itu menghasilkan empat rekomendasi.

Pertama, memperkuat penegakan
hukum dengan mensinergikan pengawasan oleh seluruh K/L terkait dan pengaktifan
penyidik khusus. Kedua, membentuk task force sebagai wujud kolaborasi
pemerintah dan pelaku usaha guna merespon kebijakan-kebijakan Saudi.

Ketiga, mengembangkan platform
digital yang sehat. Dan keempat, memperkuat pencegahan masalah dengan
pengaturan internal (self regulation) PPIU dan edukasi publik. (king/ful/fin/kpc)

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, sesuai dengan
Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji
yang baru disepakati Pemerintah dan DPR, penyelenggaraan umrah harus dilakukan
oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Adapun pengembangan umrah digital
nantinya bersifat optional atau pilihan. Artinya, masyarakat yang akan
berangkat umrah bisa memilih dua cara. Pertama, mendaftar di PPIU secara
langsung sebagaimana yang berjalan selama ini. Kedua, memilih paket PPIU yang
ada di market place dengan keberangkatan tetap oleh PPIU.

“Umrah Digital dikembangkan
dengan semangat meningkatkan standar manajemen sesuai kebutuhan masyarakat di
era digital. Karenanya, PPIU juga dituntut untuk terus berinovasi memanfaatkan
teknologi informasi,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi
Hatim, kemarin (21/7).

Nah, pertemuan dengan unicorn itu
merupakan upaya Kemenag untuk mendalami perkembangan teknologi informasi
terkait penyelenggaraan ibadah umrah. Kemenag ingin menyamakan persepsi terkait
inisiatif Kemkominfo mengembangkan umrah digital.

Baca Juga :  Eks Dirut Siap Bongkar Patgulipat Investasi ASABRI

Pada posisi ini menekankan semua
pihak terkait untuk mematuhi regulasi, dalam hal ini UU No 8 tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji yang baru disepakati Pemerintah dan DPR.
“Hasilnya, ada kesepahaman bahwa pengembangan umrah digital harus berangkat
dari prinsip penyelenggaraan umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan
Ibadah Umrah (PPIU),” tegas Arfi.

Dengan demikian, lanjut dia,
Traveloka maupun Tokopedia tidak akan menjadi penyelenggara umrah. Komitmen ini
juga berlaku bagi unicorn lainnya. “Umrah Digital dikembangkan dengan semangat
meningkatkan standar manajemen sesuai kebutuhan masyarakat di era digital.
Karenanya, PPIU juga dituntut untuk terus berinovasi memanfaatkan teknologi
informasi,” pesan Arfi.

Arfi menambahkan, rapat juga
menyepakati pembentukan task force terkait pengembangan umrah digital. Task
forcediharapkan mampu merespon disrupsi inovasi secara tepat. Ia mengingatkan,
di era digital, rentan terjadi perubahan model bisnis, proses bisnis, hingga
ekosistem di sektor manapun, termasuk umrah.

Baca Juga :  Kucurkan Rp 1,2 Triliun untuk Insentif Guru Agama

Kemenag dan Kominfo, anjut Arfi,
akan terus berkoordinasi untuk mensinergikan kebijakan. Sesuai ranahnya,
Kominfo berwenang mengatur unicorn, sedangkan Kemenag berwenang mengatur
penyelenggaraan umrah.

“Kita akan sinkronkan untuk
menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus menjamin umat Islam dapat
beribadah dengan baik. Kami juga akan mendengar masukan dari pihak lain supaya
dapat mengambil kebijakan yang tepat,” ujar Arfi.

Sebelumnya, pada 24 Juni 2019,
Kemenag juga menggelar diakusi terbatas membahas upaya peningkatan kualitas
penyelenggaraan ibadah umrah. Diskusi yang melibatkan beberapa instansi terkait
dan asosiasi PPIU itu menghasilkan empat rekomendasi.

Pertama, memperkuat penegakan
hukum dengan mensinergikan pengawasan oleh seluruh K/L terkait dan pengaktifan
penyidik khusus. Kedua, membentuk task force sebagai wujud kolaborasi
pemerintah dan pelaku usaha guna merespon kebijakan-kebijakan Saudi.

Ketiga, mengembangkan platform
digital yang sehat. Dan keempat, memperkuat pencegahan masalah dengan
pengaturan internal (self regulation) PPIU dan edukasi publik. (king/ful/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru