PROKALTENG.CO– Semua guru sertifikasi mulai dari jenjang TK, SD, SMP hingga SMA/SMK sederajat, berhak mendapat tunjangan tambahan selain tunjangan sertifikasi guru atau TPG.
Memang selama ini, masih ada yang bingung terutama guru-guru di daerah, sebenarnya apakah guru sertifikasi juga berhak atas tunjangan lainnya dalam hal ini adalah TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
Hal itu sangat dimungkinkan karena setiap daerah memiliki kebijakan berbeda. Maka dari itu dalam artikel ini akan dijelaskan regulasi yang mengatur pemberian tunjangan tambahan bagi guru sertifikasi selain TPG.
Pemerintah telah membuat regulasi yang berkaitan dengan tunjangan lain selain TPG bagi guru sertifikasi, yaitu Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP.
Hal ini sudah jelas diterangkan dalam Surat Edaran Kemendikbud Ristek Dirjen GTK nomor 6909/B/GT.01.01/2022.
Dalam surat edaran ini dijelaskan tentang adanya pemahaman yang beragam tentang pemberian aneka tunjangan yang diberikan kepada guru sertifikasi.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi Guru ASN Daerah
Tunjangan Profesi diberikan kepada guru berdasarkan sertifikasi pendidik sebagai pengakuan terhadap tingkat profesionalisme mereka.
TPG diberikan sebesar satu bulan gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Kementerian melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru.
Mengingat TPG dicairkan setiap triwulan, maka nilainya tiga kali lipat dari gaji pokok.
Sedangkan tambahan penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada guru ASN di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi kriteria lainnya sebagai penerima tambahan penghasilan.
Tambahan penghasilan diberikan kepada Guru ASN daerah setiap bulannya dengan nominal sebesar Rp250.000/ bulan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Penggunaan alokasi anggaran TPG (Tunjangan sertifikasi guru) dan Tamsil (Tambahan Penghasilan) bersumber dari APBN melalui DAK non Fisik sebagaimana diatur pada Permendikbud Ristek No. 4 Tahun 2022 yang merujuk pada PP No. 8 Tahun 2017 tentang Guru.
Selain dua jenis tunjangan di atas, masih ada tunjangan lainnya yang juga berhak guru dapatkan yaitu Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
TPP ASN Daerah
Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Daerah berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan tambahan kepada ASN Daerah.
Pemberian tambahan penghasilan kepada ASN Daerah dengan tetap memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.
Berdasarkan penjelasan di atas, bahwa Tamsil dan TPP ini memiliki sumber anggaran yang berbeda. Tamsil bersumber dari APBN sedangkan TPP bersumber dari APBD dan semua haknya ditangan pemerintah daerah.
TPP ini diberikan berdasarkan pertimbangan, antara lain:
-Beban kerja yang ditanggung.
-Tempat bertugas.
-Kelangkaan profesi.
-Prestasi kerja yang diperoleh.
-Pertimbangan objektif lainnya.
Sehingga apabila Anda masuk dalam pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, anda seharusnya berhak mendapatkan TPP apabila merujuk pada regulasi yang berlaku.
(pojoksatu/jpg/hnd)