PROKALTENG.CO-Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas langkah tegas dan transparan dalam mengembalikan uang hasil rampasan dari kasus korupsi PT Taspen (Persero). Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan komitmen nyata lembaga antirasuah dalam memulihkan keuangan negara.
Pernyataan itu disampaikan Rudianto setelah KPK secara resmi menyerahkan aset rampasan senilai Rp 883 miliar kepada PT Taspen. Dana tersebut berasal dari uang sitaan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Saya memberikan apresiasi kepada KPK yang telah menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengembalian uang hasil rampasan. Ini langkah penting dan harus menjadi standar dalam setiap penyelesaian kasus korupsi,” kata Rudianto Lallo kepada wartawan, Jumat (21/11).
Ia menilai, langkah KPK menampilkan uang tunai Rp 300 miliar dalam konferensi pers sebagai bentuk komunikasi publik yang efektif. Menurutnya, tindakan itu memberikan bukti konkret kepada masyarakat bahwa proses pemulihan aset berlangsung nyata dan tidak hanya sebatas pernyataan.
“Publik butuh bukti nyata. Ketika KPK menunjukkan secara terbuka uang sitaan itu, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat,” tegasnya.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu menegaskan, Komisi III DPR RI akan terus mendukung KPK dalam memperkuat upaya pemulihan aset hasil korupsi. Ia menilai, pengembalian kerugian negara harus menjadi bagian utama dalam pemberantasan korupsi, bukan hanya penjatuhan hukuman pidana.
“Pemulihan aset adalah bagian penting dari pemberantasan korupsi. Kita berharap KPK terus memperkuat fungsi ini agar kasus korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga pemulihan kerugian negara,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK memamerkan uang senilai Rp 300 miliar dalam penyerahan aset kepada PT Taspen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11). Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp 883 miliar, kerugian negara dalam perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen.
Uang itu dirampas dari terpidana Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Sementara, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius NS Kosasih belum berkekuatan hukum tetap. Antonius tengah mengajukan upaya hukum banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta. (jpc)


