JAKARTA-Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyesalkan tuntutan jaksa
satu tahun pidana penjara terhadap dua pelaku penyiraman air keras terhadapnya.
Kedua pelaku penyerangan terhadap Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis
dituntut satu tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Saya heran dan yang lebih mengejutkan lagi adalah tuntutan JPU.
Ini suatu yang saya melihatnya bukan hanya untuk mengejek diri saya dan
menyepelekan perkara ini. Tapi saya melihat ini sudah seperti mencederai rasa
keadilan dan perspektif di masyarakat,†kata Novel dalam diskusi daring yang
diselenggarakan YLBHI, Minggu (21/6).
Novel tak memahami mengapa Jaksa hanya menuntut satu tahun
pidana penjara terhadap dua oknum Brimob Polri itu.
“Saya tidak mengerti kenapa kok bisa demikian, memang kalau
dilihat dalam tuntutan pasal yang disebutkan adalah pasal 353 ayat 2,†ucap
Novel.
Menurut Novel, seharusnya JPU mendakwa kedua pelaku dengan
percobaan pembunuhan. Ia pun sudah menyampaikan hal itu melalui tim kuasa
hukumnya.
“Saya juga masukkan dalam berita acara pemeriksaan dalam
kejahatan tersebut, saya menyampaikan bahwa seharusnya pasal yang diterapkan
adalah pembunuhan berencana,†tukasnya.
Diketahui, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik
senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan
Rahmat Kadir Mahulette telah dituntut hukuman satu tahun pidana penjara. Jaksa
menilai, Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.
Jaksa menyebut kedua terdakwa tidak ingin menyiramkan air keras
ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan
cairan keras ke badan Novel untuk memberikan pelajaran.
“Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah
menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan
pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air
keras ke Novel Baswedan ke badan.
Namun mengenai kepala korban, akibat perbuatan terdakwa, Novel
Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat
permanen,†ucap Jaksa Fedrik Adhar membacakan tuntutan.
Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat
dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan,
keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.
Atas perbuatannya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut Pasal
353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.