PROKALTENG.CO-Pemerintah Indonesia telah mengumumkan sejumlah kebijakan terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tahun 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, memastikan bahwa pencairan TPG triwulan pertama akan dilakukan tepat waktu dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru.
Untuk menerima TPG, guru harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain memiliki sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau guru swasta, aktif mengajar, memenuhi beban kerja sesuai standar, dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Selain itu, terdapat perubahan skema pencairan TPG tahun 2025. Syarat minimal jam mengajar tatap muka per minggu tidak lagi wajib 24 jam.
Empat jenis kegiatan yang dapat dikonversi menjadi beban mengajar meliputi mengajar sesuai jadwal dan mata pelajaran yang diampu, mendampingi serta membimbing siswa, keaktifan dalam organisasi kemasyarakatan terkait pendidikan, dan keterlibatan dalam aktivitas sekolah di luar jam mengajar.
Rincian Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 ini mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, dengan rincian berikut :
Guru PNS Golongan III
Golongan III A : Rp 2.785.700 – Rp 4. 575.200
Golongan III B : Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
Golongan III C : Rp 3.026.400 – Rp 4.970.700
Golongan III D : Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Guru PNS Golongan IV
Golongan IV A : Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
Golongan IV B : Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
Golongan IV C : Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
Golongan IV D : Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
Golongan IV E : Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Selain itu, guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mendapat tunjangan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yaitu :
Golongan IX : Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
Sedangkan untuk guru honorer tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2.000.000 per bulan.
Dengan adanya kebijakan baru dalam Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025, diharapkan kesejahteraan para pendidik semakin meningkat dan mutu pendidikan di Indonesia terus berkembang.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar dan tepat waktu, serta memberikan kemudahan bagi guru dalam memenuhi kebutuhan bagi guru dalam memenuhi persyaratan sertifikasi.
Para guru diimbau untuk selalu memperbarui data di Dapodik dan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan agar tidak mengalami kendala dalam pencairan tunjangan.(jpg)