PROKALTENG.CO-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap peredaran kopi ilegal berlabel Kopi Jantan *** yang dipromosikan sebagai penambah kejantanan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan produk tersebut mengandung bahan kimia obat berbahaya yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dokter.
Kepala BPOM RI, Prof Taruna Ikrar, menegaskan temuan ini menjadi bukti masih maraknya pangan olahan ilegal yang beredar tanpa izin edar dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Produk yang diklaim sebagai pangan ternyata mengandung sildenafil sitrat, yaitu bahan obat kimia. Ini bentuk perlindungan negara kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi produk berbahaya,” ujar Taruna, Jumat (19/12).
Kandungan Berbahaya
Sildenafil sitrat dikenal sebagai obat untuk gangguan ereksi, namun berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Produk ilegal seperti Kopi Jantan *** tidak memiliki standar dosis, sehingga konsumen tidak dapat mengukur batas aman konsumsi.
“Obat ini bisa menyebabkan gagal jantung bila dikonsumsi berlebihan. Efeknya bisa fatal, mulai dari gagal ginjal, gagal jantung, bahkan kematian,” tegas Taruna.
BPOM menjelaskan ada beberapa risiko dari pangan ilegal, yakni tidak memiliki izin edar sehingga tidak melalui uji keamanan, berpotensi kedaluwarsa atau rusak, dan mengandung bahan berbahaya yang tidak sesuai peruntukan.
Selain kopi, BPOM juga menemukan produk minuman lain dengan klaim serupa yang mengandung zat kimia berbahaya.
BPOM mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar, tanggal kedaluwarsa, dan mewaspadai klaim berlebihan pada produk pangan atau minuman.
“Harapannya, temuan ini bisa mencegah gangguan kesehatan dan keracunan di masyarakat,” tambah Taruna.
Temuan kopi ilegal Kopi Jantan *** menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap produk pangan yang menjanjikan efek instan.
BPOM menegaskan perlindungan konsumen menjadi prioritas, dengan imbauan agar masyarakat tidak sembarangan mengonsumsi produk tanpa izin edar.
“Efeknya bisa sangat fatal. Karena itu, masyarakat harus lebih kritis terhadap produk pangan yang beredar,” pungkas Taruna. (dtk/nur/jpg)


