JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem
Makarim menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur
tentang Penyesuaian Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa di Tengah
Pandemi Covid-19.
Nadiem mengatakan, Permendikbud
25/2020 menjadi pedoman bagi perguruan tinggi dalam memberikan keringanan UKT
kepada mahasiswa yang ekonominya terdampak Covid-19.
“Kami mengeluarkan kebijakan baru
di mana masing-masing universitas itu boleh dan bisa menyesuaikan secara
eksplisit untuk keluarga yang mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid
19,†kata Nadiem dalam konferensi pers online di Jakarta, Jumat (19/6).
Ia menerangkan, ada beberapa
arahan kepada perguruan tinggi terkait ketentuan pembayaran UKT mahasiswa.
Pertama, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak
mengambil kredit mata kuliah sama sekali.
“Misalnya, dia hanya menunggu
kelulusan, jadi dia tidak wajib membayar UKT di situasi saat ini,†ujarnya.
Kedua, kata Nadiem, pemimpin
perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan atau memberlakukan UKT
baru terhadap mahasiswa. “Poin ini berdasarkan kesepakatan majelis rektor PTN
pada tanggal 22 April 2020,†imbuhnya.
Nadiem menambahkan, bahwa
mahasiswa di masa akhir kuliah maksimal diwajibkan membayar 50 persen UKT, jika
hanya mengambil 6 SKS atau di bawahnya. Hal ini berlaku untuk sarjana, sarjana
terapan, dan mahasiswa diploma semester 7.
Masing-masing universitas juga
dibolehkan menyesuaikan UKT untuk keluarga mahasiswa yang keuangannya terdampak
COVID-19. Selain itu, mahasiswa yang cuti atau tidak mengambil SKS, tidak wajib
membayar UKT.
“Manfaatnya apa buat mahasiswa?
Biar kelanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi. Bisa hemat biaya
walaupun tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, serta memberikan
fleksibilitas pembayaran,†terangnya.
Untuk skema keringanan yang bisa
didapat mahasiswa, lanjut Nadiem, mahasiwa bisa mencicil pembayaran UKT dengan
jangka waktu yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Selain itu, mahasiswa bisa
menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran disesuaikan. Di samping itu,
besaran UKT juga bisa diturunkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiwa.
“Masing-masing universitas
diberikan kemerdekaan untuk menentukan berapa komposisi yang terbaik sesuai
dengan kemampuan mereka masing-masing,†ujarnya.
Nadiem menyebut, saat ini sudah
ada beberapa perguruan tinggi yang telah memberlakukan relaksasi pembayaran UKT
kepada mahasiswanya antara lain UGM, IPB, Universitas Negeri 11 Maret, UNY,
UNS, dan UN Gorontalo.
“Saya apresiasi para rektor yang
telah melakukan berbagai macam contoh keringanan UKT, baik cicilan, baik
subsidi internet. Dengan adanya regulasi permendikbud ini, kita harapkan agar
semua PTN segera menyusul dan melakukan relaksasi di masing-masing kampus,â€
tuturnya.
Nadiem berharap, seluruh
Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta tidak ragu lagi dalam memberikan
relaksasi uang kuliah. Sebab relaksasi uang kuliah terutama di PTN, telah
menjadi regulasi yang mengikat berupa Permendikbud nomor 25 tahun 2020.
“Keputusan ini di level
Permendikbud. Jadi ini suatu peta regulasi tertinggi yang mengikat dan final.
Ini bukan Surat Edaran bukan imbauan, tapi dalam bentuk regulasi,†tegasnya.
Nadiem menyebut, peraturan ini
mencakup Perguruan Tinggi Negeri. Pihaknya telah menyepakati ini bersama
Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI).
“Dengan begitu PTN dapat
memberikan fleksibilitas maksimum sesuai kebutuhan dan kemampuan Perguruan
Tinggi Negeri mau menggunakan tool apa,†imbuhnya.
Sementara untuk Perguruan Tinggi
Swasta (PTS), pihaknya mengaku tak bisa berbuat banyak. Tapi harapan untuk
memberikan relaksasi uang kuliah tetap diupayakan.
“Untuk yang di swasta itu bukan
kewenangan Kami. Untuk itu Kami harus melakukan alokasi dana spesial,†ujarnya.
Ketua Majelis Rektor Perguruan
Tinggi Negeri (PTN) Indonesia Jamal Wiwoho menyatakan, mahasiswa PTN bisa
mengajukan permohonan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) atau sumbangan
pembinaan pendidikan (SPP) selama corona kepada pihak kampus.
Keringanan yang dimaksud mengacu
pada pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran
berangsur dan penundaan pembayaran UKT.
“Prosedur mahasiswa yang akan
mengajukan [keringan tersebut] diajukan kepada dekan [fakultas]. Dan dekan akan
mengusulkan kepada rektor. Rektor sudah mempunyai keputusan soal ini. Jadi
prosedurnya itu diajukan oleh mahasiswa,†tuturnya
Jamal menjelaskan, pengajuan itu
bisa dilakukan melalui permohonan perubahan dengan menyertakan data pokok
tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa.
“Seluruh rektor PTN sudah sepakat
terkait aturan ini dan akan memberikan pilihan keringanan UKT jika data yang
diajukan mendukung,†pungkasnya.