28.1 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

Heboh Kasus Kompol Yuni Purwanti, Kapolri Terbitkan Telegram, Polisi s

JAKARTA,PROKALTENG.CO
– Imbas kasus Kompol Yuni
Purwanti
 dan 11 anak buahnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit
Prabowo langsung menerbitkan surat telegram (ST).
Surat dengan Nomor
ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2020 itu ditujukan kepada seluruh
Kapolda.

Isinya,
mengenai pelaksanaan
 tes urine kepada seluruh anggota Polri untuk mencegah
terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri.
Hal
itu dibenarkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, dikutip PojokSatu.id
dari Antara, Jumat (19/2/2021) malam.

“Iya betul (penerbitan surat
telegram),” ungkapnya.

Untuk
mencegah terulang-nya kejadian serupa yang melibatkan anggota Polri, Kapolri
meminta para Kapolda melakukan deteksi dini.
Khususnya terhadap
anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, Listyo juga
menginstruksikan agar melakukan razia narkoba di tempat-tempat yang diduga
terjadi peredaran narkoba melibatkan anggota Polri.
Juga
memperkuat pengawasan internal dan koordinasi dengan fungsi reserse narkoba,
BNN pusat dan daerah.

Baca Juga :  Waspada! Gejala Baru Covid-19 yang Tak Disangka, Bersin Salah Satunya

“Pengawasan dan pembinaan dari
atasan maupun rekan kerja dengan memperhatikan anggota yang mulai berperilaku
negatif,”


“Seperti
malas apel, kinerja menurun, tidak memperhatikan penampilan, menutup diri
terhadap lingkungan, emosional dan terjadi konflik rumah tangga,” papar Ferdy
Sambo.


Para
atasan juga diminta untuk selalu mengingatkan jajarannya tentang dampak negatif
penyalahgunaan narkoba.
Selain
itu, agar juga selalu diingatkan tentang sanksi bagi yang melanggar.

Yaitu berupa pemecatan dan
pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penguatan
kegiatan pembinaan rohani dan mental dan pemberian arahan pimpinan saat apel
terhadap jajaran tentang dampak negatif dan bahaya penyalahgunaan narkoba dan
sanksi bagi yang melanggar,” sambungnya.


Sementara untuk anggota yang
terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba akan direhabilitasi.
Selain
itu mereka juga akan dibina dan diawasi ketat oleh atasannya.

Baca Juga :  Kemendikbud Kembangkan Konsep Pendidikan Daring

Sedangkan untuk anggota yang
berhasil mengungkap jaringan narkoba melibatkan anggota atau PNS Polri maka
akan diberikan penghargaan.
Sementara mereka yang sudah
diputus bersalah, maka diupayakan secepatnya dipecat dengan tidak hormat secara
resmi.


“Mempercepat penerbitan
keputusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kepada personel yang sudah
diputus berupa rekomendasi PTDH pada sidang penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkoba,” tegasnya.


Surat
telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo
atas nama Kapolri.

JAKARTA,PROKALTENG.CO
– Imbas kasus Kompol Yuni
Purwanti
 dan 11 anak buahnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit
Prabowo langsung menerbitkan surat telegram (ST).
Surat dengan Nomor
ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2020 itu ditujukan kepada seluruh
Kapolda.

Isinya,
mengenai pelaksanaan
 tes urine kepada seluruh anggota Polri untuk mencegah
terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri.
Hal
itu dibenarkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, dikutip PojokSatu.id
dari Antara, Jumat (19/2/2021) malam.

“Iya betul (penerbitan surat
telegram),” ungkapnya.

Untuk
mencegah terulang-nya kejadian serupa yang melibatkan anggota Polri, Kapolri
meminta para Kapolda melakukan deteksi dini.
Khususnya terhadap
anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, Listyo juga
menginstruksikan agar melakukan razia narkoba di tempat-tempat yang diduga
terjadi peredaran narkoba melibatkan anggota Polri.
Juga
memperkuat pengawasan internal dan koordinasi dengan fungsi reserse narkoba,
BNN pusat dan daerah.

Baca Juga :  Waspada! Gejala Baru Covid-19 yang Tak Disangka, Bersin Salah Satunya

“Pengawasan dan pembinaan dari
atasan maupun rekan kerja dengan memperhatikan anggota yang mulai berperilaku
negatif,”


“Seperti
malas apel, kinerja menurun, tidak memperhatikan penampilan, menutup diri
terhadap lingkungan, emosional dan terjadi konflik rumah tangga,” papar Ferdy
Sambo.


Para
atasan juga diminta untuk selalu mengingatkan jajarannya tentang dampak negatif
penyalahgunaan narkoba.
Selain
itu, agar juga selalu diingatkan tentang sanksi bagi yang melanggar.

Yaitu berupa pemecatan dan
pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penguatan
kegiatan pembinaan rohani dan mental dan pemberian arahan pimpinan saat apel
terhadap jajaran tentang dampak negatif dan bahaya penyalahgunaan narkoba dan
sanksi bagi yang melanggar,” sambungnya.


Sementara untuk anggota yang
terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba akan direhabilitasi.
Selain
itu mereka juga akan dibina dan diawasi ketat oleh atasannya.

Baca Juga :  Kemendikbud Kembangkan Konsep Pendidikan Daring

Sedangkan untuk anggota yang
berhasil mengungkap jaringan narkoba melibatkan anggota atau PNS Polri maka
akan diberikan penghargaan.
Sementara mereka yang sudah
diputus bersalah, maka diupayakan secepatnya dipecat dengan tidak hormat secara
resmi.


“Mempercepat penerbitan
keputusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kepada personel yang sudah
diputus berupa rekomendasi PTDH pada sidang penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkoba,” tegasnya.


Surat
telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo
atas nama Kapolri.

Terpopuler

Artikel Terbaru