25.7 C
Jakarta
Thursday, November 20, 2025

Begini Cara Cek Status BSU 2025 Online dan Jadwal Pencairan Terbaru untuk 17,3 Juta Pekerja

PROKALTENG.CO– Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 terus bergulir sebagai stimulus ekonomi pemerintah untuk pekerja berpenghasilan rendah.

Hingga Agustus 2025, penyaluran mencapai 14,95 juta penerima atau 86-90 persen dari target 17,3 juta pekerja yang dianggarkan pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi program dilanjutkan semester kedua 2025.

“Program BSU bagian dari lima paket stimulus ekonomi di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk mengurangi risiko PHK dan meningkatkan konsumsi masyarakat,” ujar Airlangga.

Potensi pencairan tambahan di Oktober-November 2025 untuk penerima terlambat atau verifikasi lanjutan masih menunggu jadwal resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Program diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 dengan anggaran APBN Rp 10,72 triliun.

Nominal dan Jadwal Pencairan BSU 2025

Electronic money exchangers listing

Setiap penerima mendapat bantuan Rp 600 ribu untuk dua bulan, dibayarkan sekaligus. Penyaluran tahap pertama dimulai 5 Juni 2025 dengan 2,45 juta penerima awal.

Hingga 18 Juli 2025, pencairan mencapai 13,8 juta penerima di seluruh Indonesia.

Dana ditransfer langsung ke rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI, khusus Aceh).

Bagi yang rekening bermasalah atau tidak memiliki rekening Himbara/BSI, pencairan melalui PT Pos Indonesia via aplikasi Pospay mulai 3 Juli 2025.

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025

Baca Juga :  Hindari Penyalahgunaan Data BSU, Pekerja DiimbauGunakan Kanal Resmi

Calon penerima BSU 2025 harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah hingga 30 April 2025.

Kedua, bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota terendah.

Ketiga, tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial serupa pada periode yang sama.

Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri tidak berhak menerima bantuan ini.

Data penerima diambil dari BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan wajib mengupdate data paling lambat 20 Juni 2025.

Jika ditemukan ketidaksesuaian data, penerima wajib mengembalikan dana ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Cek Status BSU 2025 Online

Pekerja bisa mengecek status penerimaan BSU 2025 melalui empat cara mudah. Pertama, kunjungi situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id, masukkan NIK dan kode captcha, lalu klik “Cek Status”.

Status “Terverifikasi” berarti menunggu transfer, sementara “Memenuhi Kriteria” berarti proses verifikasi sedang berjalan.

Kedua, akses situs BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk melihat status “Calon Penerima” atau detail pencairan bantuan.

Ketiga, unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dari Play Store atau App Store, login dengan akun BPJS, lalu pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)” untuk cek status real-time.

Baca Juga :  Simak! Ini Dia Kriteria Pekerja yang Harus Bayar Tapera

Keempat, gunakan aplikasi Pospay untuk mengecek status pencairan alternatif bagi penerima yang menggunakan layanan PT Pos Indonesia.

Jika status belum cair setelah jadwal resmi, hubungi Dinas Tenaga Kerja setempat atau hotline Kemnaker di 1500-649.

Waspada Penipuan BSU 2025

Kemnaker mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan mengatasnamakan program BSU 2025.

Gunakan hanya situs resmi pemerintah, bukan link palsu seperti layanan-bsu2.kem-naker.com yang banyak beredar di media sosial.

Program BSU 2025 gratis total tanpa biaya administrasi, pendaftaran, atau pencairan apa pun.

Jangan transfer uang ke oknum yang mengaku bisa mempercepat pencairan atau menjamin penerimaan bantuan.

Pekerja diminta memanfaatkan bantuan untuk kebutuhan pokok agar mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan menjaga daya beli di tengah tekanan ekonomi.

Update terkini program BSU 2025 bisa dipantau melalui akun resmi @kemnakerRI di platform X (Twitter) atau situs kemnaker.go.id.

Program ini menargetkan 17,3 juta pekerja dan 565.000 guru honorer dengan total anggaran mencapai Rp 10,72 triliun dari APBN.

Pemerintah berharap BSU 2025 dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan pekerja Indonesia di tahun ini. (jpg)

 

PROKALTENG.CO– Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 terus bergulir sebagai stimulus ekonomi pemerintah untuk pekerja berpenghasilan rendah.

Hingga Agustus 2025, penyaluran mencapai 14,95 juta penerima atau 86-90 persen dari target 17,3 juta pekerja yang dianggarkan pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi program dilanjutkan semester kedua 2025.

Electronic money exchangers listing

“Program BSU bagian dari lima paket stimulus ekonomi di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk mengurangi risiko PHK dan meningkatkan konsumsi masyarakat,” ujar Airlangga.

Potensi pencairan tambahan di Oktober-November 2025 untuk penerima terlambat atau verifikasi lanjutan masih menunggu jadwal resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Program diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 dengan anggaran APBN Rp 10,72 triliun.

Nominal dan Jadwal Pencairan BSU 2025

Setiap penerima mendapat bantuan Rp 600 ribu untuk dua bulan, dibayarkan sekaligus. Penyaluran tahap pertama dimulai 5 Juni 2025 dengan 2,45 juta penerima awal.

Hingga 18 Juli 2025, pencairan mencapai 13,8 juta penerima di seluruh Indonesia.

Dana ditransfer langsung ke rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI, khusus Aceh).

Bagi yang rekening bermasalah atau tidak memiliki rekening Himbara/BSI, pencairan melalui PT Pos Indonesia via aplikasi Pospay mulai 3 Juli 2025.

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025

Baca Juga :  Hindari Penyalahgunaan Data BSU, Pekerja DiimbauGunakan Kanal Resmi

Calon penerima BSU 2025 harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah hingga 30 April 2025.

Kedua, bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota terendah.

Ketiga, tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial serupa pada periode yang sama.

Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri tidak berhak menerima bantuan ini.

Data penerima diambil dari BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan wajib mengupdate data paling lambat 20 Juni 2025.

Jika ditemukan ketidaksesuaian data, penerima wajib mengembalikan dana ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Cek Status BSU 2025 Online

Pekerja bisa mengecek status penerimaan BSU 2025 melalui empat cara mudah. Pertama, kunjungi situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id, masukkan NIK dan kode captcha, lalu klik “Cek Status”.

Status “Terverifikasi” berarti menunggu transfer, sementara “Memenuhi Kriteria” berarti proses verifikasi sedang berjalan.

Kedua, akses situs BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk melihat status “Calon Penerima” atau detail pencairan bantuan.

Ketiga, unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dari Play Store atau App Store, login dengan akun BPJS, lalu pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)” untuk cek status real-time.

Baca Juga :  Simak! Ini Dia Kriteria Pekerja yang Harus Bayar Tapera

Keempat, gunakan aplikasi Pospay untuk mengecek status pencairan alternatif bagi penerima yang menggunakan layanan PT Pos Indonesia.

Jika status belum cair setelah jadwal resmi, hubungi Dinas Tenaga Kerja setempat atau hotline Kemnaker di 1500-649.

Waspada Penipuan BSU 2025

Kemnaker mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan mengatasnamakan program BSU 2025.

Gunakan hanya situs resmi pemerintah, bukan link palsu seperti layanan-bsu2.kem-naker.com yang banyak beredar di media sosial.

Program BSU 2025 gratis total tanpa biaya administrasi, pendaftaran, atau pencairan apa pun.

Jangan transfer uang ke oknum yang mengaku bisa mempercepat pencairan atau menjamin penerimaan bantuan.

Pekerja diminta memanfaatkan bantuan untuk kebutuhan pokok agar mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan menjaga daya beli di tengah tekanan ekonomi.

Update terkini program BSU 2025 bisa dipantau melalui akun resmi @kemnakerRI di platform X (Twitter) atau situs kemnaker.go.id.

Program ini menargetkan 17,3 juta pekerja dan 565.000 guru honorer dengan total anggaran mencapai Rp 10,72 triliun dari APBN.

Pemerintah berharap BSU 2025 dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan pekerja Indonesia di tahun ini. (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru