PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan uang yang disita dari pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023–2024, bukanlah bentuk suap.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan uang tersebut muncul akibat praktik pemerasan yang dilakukan oknum Kemenag.
“Itu bukan suap, melainkan inisiatif oknum yang meminta uang percepatan. Jadi jelas ada unsur pemerasan,” ujar Asep dilansir dari ANTARA, Kamis (18/9) malam.
Lebih lanjut, Asep menuturkan penyidik menyita uang dari Khalid Basalamah sebagai bukti adanya praktik jual beli kuota haji khusus.
“Penyitaan dilakukan untuk memastikan bahwa distribusi kuota haji tidak berjalan normal, melainkan disertai permintaan sejumlah uang dari oknum,” tambahnya.
Sebelumnya, Khalid yang juga Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), mengaku telah mengembalikan dana terkait kuota haji kepada KPK. Pengakuan itu ia sampaikan saat tampil di kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025.
Dana tersebut bersumber dari biaya 122 jemaah haji Uhud Tour yang diserahkan kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud. Setiap jemaah diwajibkan membayar 4.500 dolar AS, bahkan 37 di antaranya diminta menambah 1.000 dolar AS agar visa diproses. Uang itu kemudian dikembalikan setelah pelaksanaan haji berakhir.
KPK sendiri resmi membuka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji sejak 9 Agustus 2025, tak lama setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dari perhitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota haji 2024, terutama terkait pembagian tambahan 20 ribu kuota yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. (ant)