PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama periode 2023–2024. Skandal ini membuat penyidik harus menelusuri keterlibatan banyak pihak sebelum menetapkan tersangka.
“Awalnya hanya dua asosiasi, kini berkembang jadi 13. Informasi terus bergerak, sehingga jumlah pihak yang masuk radar penyidikan bertambah,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dilansir dari ANTARA, Kamis (18/9) malam.
Asep menegaskan kompleksitas kasus ini membuat penyidikan berjalan lebih lama. Hampir 400 biro travel diperiksa lantaran masing-masing memiliki pola berbeda dalam memperjualbelikan kuota.
“Karena itu, kami harus benar-benar tegas sebelum mengumumkan tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK resmi membuka penyidikan pada 9 Agustus 2025, usai memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Hasil awal audit BPK RI menyebut kerugian negara akibat kasus ini menembus Rp1 triliun lebih.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan haji 2024, terutama soal pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah yang dibagi rata untuk haji reguler dan haji khusus. Skema itu bertentangan dengan aturan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan porsi haji khusus hanya 8 persen. (ant)
PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama periode 2023–2024. Skandal ini membuat penyidik harus menelusuri keterlibatan banyak pihak sebelum menetapkan tersangka.
“Awalnya hanya dua asosiasi, kini berkembang jadi 13. Informasi terus bergerak, sehingga jumlah pihak yang masuk radar penyidikan bertambah,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dilansir dari ANTARA, Kamis (18/9) malam.
Asep menegaskan kompleksitas kasus ini membuat penyidikan berjalan lebih lama. Hampir 400 biro travel diperiksa lantaran masing-masing memiliki pola berbeda dalam memperjualbelikan kuota.
“Karena itu, kami harus benar-benar tegas sebelum mengumumkan tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK resmi membuka penyidikan pada 9 Agustus 2025, usai memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Hasil awal audit BPK RI menyebut kerugian negara akibat kasus ini menembus Rp1 triliun lebih.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan haji 2024, terutama soal pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah yang dibagi rata untuk haji reguler dan haji khusus. Skema itu bertentangan dengan aturan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan porsi haji khusus hanya 8 persen. (ant)