31 C
Jakarta
Sunday, September 22, 2024

Dilaporkan ke Ombudsman, Pimpinan KPK Tanggapi Santai

PROKALTENG.CO-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menanggapi dengan santai terkait pelaporan 75 pegawai ke Ombudsman Republik Indonesia. Pimpinan KPK menghormati langkap 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Pimpinan KPK menghargai hak setiap warga negara termasuk pegawai KPK yang akan menggunakan hak hukumnya untuk melaporkan ke ORI jika menemukan pelayanan publik atau administrasi yang diduga terjadi maladminiatrasi, termasuk jika kami yang diadukan,” kata Ghufron dikonfirmasi, Rabu (19/5).

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini memastikan akan memenuhi tanggung jawab sesuai proses hukum yang dilakukan Ombudsman.

“Kami akan memenuhi prosedur dan ketentuan hukum yang akan dilaksanakan oleh ORI,” tegas Ghufron.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko menyampaikan, ada sejumlah pelanggaran maladministrasi yang dilakukan Pimpinan KPK dalam proses TWK. Terlebih buntut TWK peralihan status ASN itu, 75 pegawai KPK dinonaktifkan oleh pimpinan KPK.

Baca Juga :  DPR Bongkar Insentif Direksi BPJS Kesehatan Rp4,11 M per Orang

“Dari kajian kita ada banyak maladministrasi yang dilakukan oleh KPK, baik dari sisi wawancaranya, hampir ada enam indikasi yang kita sampaikan. Pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi, termasuk penonaktifan karena itu tidak ada dasarnya,” ujar Koko.

Sujanarko menyampaikan, laporan itu ditujukan kepada lima pimpinan KPK yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron dan Lili Pintauli Siregar. Dia mengharapkan laporan itu bisa ditindaklanjuti oleh Ombudsman.

Dia tak memungkiri, pengusutan perkara korupsi menjadi tersendat akibat nonaktif 75 pegawai KPK. Terlebih banyak dari mereka merupakan kepala satuan tugas (kasatgas) yang menangani sejumlah perkara korupsi besar yang sedang ditangani KPK.

“Jadi kira-kira semakin cepat penyelesaian ini akan semakin baik, yang kedua ini publik juga dirugikan. Karena apa, dengan dinonaktifkannya 75 pegawai, kasus-kasus yang ditangani semuanya mandeg,” beber Koko.

Baca Juga :  Tentang Tim Bentukan Wiranto, Komnas HAM: Politik Memaksakan Penegakan

“Jadi tidak hanya kasus, ada yang bekerja di kerja sama internasional, biro sdm, biro hukum, semuanya mandeg. Kalau tidak mandeg paling tidak itu terganggu dengan nonaktifnya 75 pegawai,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Koko bersama rekan-rekan pegawai yang gagal menjadi ASN ini meminta agar Ombudsman menindaklanjuti laporannya. Dia meminta Ombudsman segera memeriksa Firli Bahuri Cs soal dugaan maladministrasi terselenggaranya tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Dengan kewenangan Ombudsman kita harapkan Ombudsman bisa menyelesaikan kasus ini dengan secepatnya,” harap Koko menandaskan.

PROKALTENG.CO-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menanggapi dengan santai terkait pelaporan 75 pegawai ke Ombudsman Republik Indonesia. Pimpinan KPK menghormati langkap 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Pimpinan KPK menghargai hak setiap warga negara termasuk pegawai KPK yang akan menggunakan hak hukumnya untuk melaporkan ke ORI jika menemukan pelayanan publik atau administrasi yang diduga terjadi maladminiatrasi, termasuk jika kami yang diadukan,” kata Ghufron dikonfirmasi, Rabu (19/5).

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini memastikan akan memenuhi tanggung jawab sesuai proses hukum yang dilakukan Ombudsman.

“Kami akan memenuhi prosedur dan ketentuan hukum yang akan dilaksanakan oleh ORI,” tegas Ghufron.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko menyampaikan, ada sejumlah pelanggaran maladministrasi yang dilakukan Pimpinan KPK dalam proses TWK. Terlebih buntut TWK peralihan status ASN itu, 75 pegawai KPK dinonaktifkan oleh pimpinan KPK.

Baca Juga :  DPR Bongkar Insentif Direksi BPJS Kesehatan Rp4,11 M per Orang

“Dari kajian kita ada banyak maladministrasi yang dilakukan oleh KPK, baik dari sisi wawancaranya, hampir ada enam indikasi yang kita sampaikan. Pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi, termasuk penonaktifan karena itu tidak ada dasarnya,” ujar Koko.

Sujanarko menyampaikan, laporan itu ditujukan kepada lima pimpinan KPK yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron dan Lili Pintauli Siregar. Dia mengharapkan laporan itu bisa ditindaklanjuti oleh Ombudsman.

Dia tak memungkiri, pengusutan perkara korupsi menjadi tersendat akibat nonaktif 75 pegawai KPK. Terlebih banyak dari mereka merupakan kepala satuan tugas (kasatgas) yang menangani sejumlah perkara korupsi besar yang sedang ditangani KPK.

“Jadi kira-kira semakin cepat penyelesaian ini akan semakin baik, yang kedua ini publik juga dirugikan. Karena apa, dengan dinonaktifkannya 75 pegawai, kasus-kasus yang ditangani semuanya mandeg,” beber Koko.

Baca Juga :  Tentang Tim Bentukan Wiranto, Komnas HAM: Politik Memaksakan Penegakan

“Jadi tidak hanya kasus, ada yang bekerja di kerja sama internasional, biro sdm, biro hukum, semuanya mandeg. Kalau tidak mandeg paling tidak itu terganggu dengan nonaktifnya 75 pegawai,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Koko bersama rekan-rekan pegawai yang gagal menjadi ASN ini meminta agar Ombudsman menindaklanjuti laporannya. Dia meminta Ombudsman segera memeriksa Firli Bahuri Cs soal dugaan maladministrasi terselenggaranya tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Dengan kewenangan Ombudsman kita harapkan Ombudsman bisa menyelesaikan kasus ini dengan secepatnya,” harap Koko menandaskan.

Terpopuler

Artikel Terbaru