PROKALTENG.CO – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL)
menggagalkan penyelundupan lebih dari 100 kilogram atau satu kwintal sabu-sabu
dan ekstasi yang diduga dari Malaysia.
Penggagalan penyelundupan sabu
ini setelah TNI AL menerima informasi intelijen tentang transakasi narkoba di
perairan Pulau Jemur, Rokan Hilir, Riau.
Selanjutnya TNI AL mengerahkan
personel gabungan ke perairan Pulau Jemur dan ditemukan sebuah kapal tanpa nama
yang diawaki KH (33) dan HS (34).
Berikutnya petugas gabungan TNI
AL menggeledah kapal tanpa nama itu, lantas menemukan enam karung goni
mencurigakan. Hasil temuan selanjutnya dilaporkan kepada Komandan Lanal Tanjung
Balai Asahan Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory.
Letkol Hendrik pun memerintahkan
Kapal Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Sei Sembilang I-1-47 untuk melakukan
pengawalan kapal tangkapan ke Pos TNI AL Bagan Asahan.
Pemeriksaan lanjutan barang
temuan dilaksanakan di kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas ll Medan
menggunakan alat Narkotest.
Dari hasil laboratorium, barang
temuan di kapal tanpa nama ialah narkoba jenis sabu dan ekstasi. Dengan
perincian sabu seberat 92,512 kg yang terdiri dari 87 bungkus berbagai warna.
Kemudian hasil laboratorium
menyebut sebanyak 18.413 gram barang temuan lainnya ialah ekstasi. Diperkirakan
jumlah ekstasi tersebut sebanyak 61 ribu butir.
Panglima Koarmada (Pangkoarmada)
I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid mengatakan penangkapan dua pelaku ini
merupakan hasil kerja sama intelijen dan patroli rutin yang dilakukan Lantamal.
Menurut Rasyid, kehadiran unsur
patroli TNI AL di seluruh perairan yurisdiksi nasional menjadi upaya mencegah
segala bentuk tindak pidana, termasuk penyelundupan narkoba.
Ke depan, kata dia, intensitas
patroli semakin tinggi dilakukan. Terutama di perairan rawan yang disinyalir
menjadi jalur penyelundupan narkiba.
Toh, kata jenderal bintang dua
itu, patroli merupakan tindak lanjut arah kebijakan Kepala Staf TNI Angkatan
Laut Laksamana TNI Yudo Margono.
Sejak awal kepemimpinannya, kata
Rasyid, Yudo berkomitmen memberangus segala bentuk tindak pidana dan
pelanggaran di laut.
“Oleh karena itu Koarmada I tidak
akan pernah mengendorkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan segala
bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan di laut yurisdiksi nasional,†tutur
Rasyid.
Terhadap dua orang pelaku beserta
barang bukti diserahkan TNI AL kepada instansi yang berwenang guna proses hukum
lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku, KH (33)
dan HS (34) diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2
Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.