JAKARTA, PROKALTENG.CO – Untuk menghindari terjadinya penularan di
Gedung DPR, MPR dan juga DPD. Pihak Kesetjenan memperketat protokol kesehatan
bagi siapa saja yang masuk ke gedung parlemen untuk menunjukan hasil rapid test
hingga swab test.
Sekretaris Jenderal DPR Indra
Iskandar mengatakan, penunjukan hasil rapid test dan swab test sudah dilakukan
pada 8 Desember 2020 kemarin.
“Edarannya kita sampaikan per
tanggal 8 Desember,†ujar Indra kepada JawaPos.com, Jumat (18/12).
Indra mengatakan diwajibkannya
membawa hasil rapid test atau swab test karena ingin mencegah adanya klaster di
gedung parlemen tersebut. Karena beberapa staf tertular Covid-19.
“Ini kan faktanya ada staf-staf
kita di beberapa sekretariat yang positif covid. Kita kan enggak tahu ini dari
mana. Sehingga kita harus memastikan bahwa yang ke DPR harus clear benar.
Supaya DPR tidak menjadi klaster baru,†katanya.
Indra menuturkan, bukan hanya
tamu yang bakal menunjukan hasil rapid test atau swab test tersebut. Melainkan
para wartawan juga diperlakukan sama.
“Bukan kita mau mempersulit.
Wartawan kan harus kita lindungi juga. Teman yang sehat jangan sampai kena
klaster dari mana,†ungkapnya.
Indra mengaku kebijakan akan
terus dievaluasi terus. Walaupun di DKI Jakarta sudah berhenti menerapkan
pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun gedung parlemen akan tetap
menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Diketahui, kebijakan tamu dan
wartawan harus menunjukan hasil rapid test dan swab test itu tertuang dalam
Surat Edaran Bersama SJ/21604/SETJEN DPR RI/UM.04/12/2020 tentang Protokol
Kesehatan Bagi Mitra Kerja/Tamu/Orang yang Berkunjung ke MPR/DPR/DPD RI. Surat
itu diteken oleh Plt Kepala Biro Umum Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono, Kepala Biro
Umum Sekjen DPR RI Djustiawan Widjaya, dan Kepala Biro Umum Sekjen DPD RI
Rahman Hadi pada 8 Desember 2020.
Berikut isi edaran yang
mewajibkan tamu/mitra kerja/pengunjung di DPR RI membawa rapid test atau swab
test:
1. Setiap tamu wajib
membawa/menunjukkan hasil tes skrining Covid-19 paling lama 7 (tujuh) hari
sebelum berkunjung. Mitra/tamu diizinkan masuk ke lingkungan apabila hasil
skrining melalui rapid test dinyatakan IgG dan IgM non reaktif atau hasil swab
test (antigen/PCR) dinyatakan negatif.
2. Setiap tamu wajib selalu
menggunakan masker dan menjaga kebersihan tangan serta mengikuti dan menaati
arahan-arahan petugas Satgas Covid-19 Kesetjenan.
3. Setiap tamu wajib menyerahkan
identitas diri, nomor kontak pribadi, dan alamat domisili, serta mengisi buku
kehadiran tamu.
4. Jumlah mitra/tamu tidak
melebihi kapasitas ruangan (menyesuaikan dengan jumlah tamu yang diundang)
untuk selalu menjaga jarak.
5. Tamu yang diundang wajib
menunjukkan undangan untuk dapat diizinkan masuk
6. Petugas berhak tidak
mengizinkan tamu memasuki area gedung MPR/DPR/DPD jika point 1 sampai 5 tidak
ditaati.