31.4 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Perangkat Desa Digaji Seperti PNS, Setahun Sedot Rp 8 Triliun

Mulai tahun depan, seluruh perangkat desa bale dapatkan gaji
layaknya PNS, yakni setara gaji PNS golongan II-a yakni sekitar Rp 1,5
juta/bulan. Ternyata anggaran yang disiapkan negara cukup besar, yaitu mencapai
Rp 7 triliun hingga Rp 8 triliun.

Data tersebut diungkapkan oleh Guru Besar IPDN Prof Sadu
Wasistiono dalam bedah buku “Pemerintahan Desa, Nagari, Gampong, Marga, dan
sejenisnya
” karya Prof Hanif Nurcholis di kampus Universitas Terbuka Rabu
(18/12). Dia mengatakan saat ini jumlah perangkat desa mencapai 420 ribu orang
di seluruh Indonesia.

Dia menegaskan sudah tidak ada lagi rencana pemerintah
menjadikan perangkat desa sebagai PNS. Namun pemerintah memberikan gaji para
perangkat desa itu setara PNS golongan II-a. Yaitu sebesar Rp 1,5 juta/bulan.
“Dihitung keluar angka Rp 7 triliun sampai Rp 8 triliun,” katanya.

Baca Juga :  Kemenag Tunjuk 11 Lembaga Akreditasi Penyelenggara Umrah

Sadu mengatakan ketika para perangkat desa itu dijadikan PNS,
anggaran gajinya makin besar. Sebab secara berkala PNS mengalami kenaikan
pangkat atau golongan. Untuk itu skema penghasilan tetap sebesar Rp 1,5
juta/bulan itu menurutnya sudah pas.

Terkait peluang perangkat desa menjadi pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja (P3K), Sadu mengatakan perlu dikaji lebih dalam. Sebab jika
menjadikan perangkat desa sebagai ASN P3K, maka secara kelembagaan pemerintahan
desa adalah lembaga pemerintah resmi.

“Padahal saat ini kedudukan (pemerintah, Red) desa belum jelas
apakah itu sebagai struktur pemerintahan atau menjadi lembaga komunitas
masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu Prof Hanif Nurcholis yang juga Guru Besar
Universitas Terbuka menjelaskan sebagai sebuah lembaga, justru para perangkat
desa tidak ada pekerjaannya. Pekerjaan mereka terfokus pada urusan
administrasi. Padahal seharusnya mereka melayani komunitas atau masyarakat
suatu desa sesuai dengan kebutuhannya.

Baca Juga :  ”Raja” dan ”Ratu” Agung Sejagat Tawarkan Jabatan Menteri sampa

“Paman saya, Mbah (kakek/nenek) saya, kepala desa,” tuturnya.
Setelah menyalurkan dana desa yang sekitar Rp 1 miliar, para perangkat desa
tidak ada pekerjaannya. Selama ini tugas perangkat desa hanya memungut pajak,
melayani permintaan surat keterangan, pelaksana proyek, dan menjalankan
perintah struktural birokrasi saja.

Minimnya peran perangkat desa itu perlu dicarikan solusi. Hanif
menegaskan kalupun di desa itu ada kegiatan gotong royong, misalnya saat ada
hajatan, itu adalah kegiatan desa sebagai komunitas masyarakat. Bukan kegiatan
dari pemerintahan desa.(jpc)

 

Mulai tahun depan, seluruh perangkat desa bale dapatkan gaji
layaknya PNS, yakni setara gaji PNS golongan II-a yakni sekitar Rp 1,5
juta/bulan. Ternyata anggaran yang disiapkan negara cukup besar, yaitu mencapai
Rp 7 triliun hingga Rp 8 triliun.

Data tersebut diungkapkan oleh Guru Besar IPDN Prof Sadu
Wasistiono dalam bedah buku “Pemerintahan Desa, Nagari, Gampong, Marga, dan
sejenisnya
” karya Prof Hanif Nurcholis di kampus Universitas Terbuka Rabu
(18/12). Dia mengatakan saat ini jumlah perangkat desa mencapai 420 ribu orang
di seluruh Indonesia.

Dia menegaskan sudah tidak ada lagi rencana pemerintah
menjadikan perangkat desa sebagai PNS. Namun pemerintah memberikan gaji para
perangkat desa itu setara PNS golongan II-a. Yaitu sebesar Rp 1,5 juta/bulan.
“Dihitung keluar angka Rp 7 triliun sampai Rp 8 triliun,” katanya.

Baca Juga :  Kemenag Tunjuk 11 Lembaga Akreditasi Penyelenggara Umrah

Sadu mengatakan ketika para perangkat desa itu dijadikan PNS,
anggaran gajinya makin besar. Sebab secara berkala PNS mengalami kenaikan
pangkat atau golongan. Untuk itu skema penghasilan tetap sebesar Rp 1,5
juta/bulan itu menurutnya sudah pas.

Terkait peluang perangkat desa menjadi pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja (P3K), Sadu mengatakan perlu dikaji lebih dalam. Sebab jika
menjadikan perangkat desa sebagai ASN P3K, maka secara kelembagaan pemerintahan
desa adalah lembaga pemerintah resmi.

“Padahal saat ini kedudukan (pemerintah, Red) desa belum jelas
apakah itu sebagai struktur pemerintahan atau menjadi lembaga komunitas
masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu Prof Hanif Nurcholis yang juga Guru Besar
Universitas Terbuka menjelaskan sebagai sebuah lembaga, justru para perangkat
desa tidak ada pekerjaannya. Pekerjaan mereka terfokus pada urusan
administrasi. Padahal seharusnya mereka melayani komunitas atau masyarakat
suatu desa sesuai dengan kebutuhannya.

Baca Juga :  ”Raja” dan ”Ratu” Agung Sejagat Tawarkan Jabatan Menteri sampa

“Paman saya, Mbah (kakek/nenek) saya, kepala desa,” tuturnya.
Setelah menyalurkan dana desa yang sekitar Rp 1 miliar, para perangkat desa
tidak ada pekerjaannya. Selama ini tugas perangkat desa hanya memungut pajak,
melayani permintaan surat keterangan, pelaksana proyek, dan menjalankan
perintah struktural birokrasi saja.

Minimnya peran perangkat desa itu perlu dicarikan solusi. Hanif
menegaskan kalupun di desa itu ada kegiatan gotong royong, misalnya saat ada
hajatan, itu adalah kegiatan desa sebagai komunitas masyarakat. Bukan kegiatan
dari pemerintahan desa.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru