26.7 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

Cuma Pilah-pilah Dokumen,Gaji Stafsus Edhy Prabowo Rp31 Juta Per Bulan

PROKALTENG.CO-JPU sampai heran atas besaran gaji stafsus mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Putri Tjatur yang bertugas memilah dokumen, Putri sampai digaji Rp 31 juta. Keheranan JPU itu diungkapkan saat memeriksa Putri sebagai saksi dalam kasus ekspor benur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/5).

Awalnya, Putri menjelaskan soal tupoksinya selaku stafsus yang ikut menjadi tim uji tuntas (due diligence) ekspor benur bentukan Edhy Prabowo. “Karena saya sebagai anggota pelaksana, saya berusaha mengikuti di jam-jam yang saya bisa, karena di luar itu saya standby untuk tugas di Pak Menteri langsung,” jelas Putri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/5/2021).

“Tetapi itu tidak berlangsung lama, satu-dua kali di hari Sabtu-Minggu, setelah itu saya tidak sempat mengikuti lagi. Saya berfokus di administrasi di kantor,” katanya lagi.

Baca Juga :  Pemerintah Tunda Pencairan Sebagian DAU ke Sejumlah Daerah, Termasuk 7

JPU mencecar Putri terkait perannya dalam tim due diligence, termasuk mengenai surat-surat yang masuk.

JPU bahkan sempat menyinggung gaji Putri di KKP.

“Izin Pak, terus terang saya belum sampai di sana karena saya masih berfokus membantu Pak Menteri memilah dokumen-dokumen,” kata Putri.

“Soalnya saya lihat gaji Saudara gede nih, Rp 31 juta, benar? Rp 31 juta ada asuransi kesehatan, ada sopir, ada mobil begitu, ya?” tanya jaksa dan diiyakan oleh Putri.

“Tugasnya hanya memilah-milah surat itu tadi?” cecar jaksa.

Putri menjelaskan tugasnya tidak sebatas soal administrasi. Dia mengatakan turut mengatur agenda menteri.

“Termasuk mengatur agenda beliau, Pak,” jawab Putri.

Diketahui, Edhy Prabowo didakwa menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.

Baca Juga :  Jokowi Menabung Rindu untuk Cucu

JPU mengatakan Edhy menerima uang suap dari beberapa tangan anak buahnya.

Edhy didakwa bersama stafsus dan Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Budi Daya Lobster Andreau Misanta Pribadi, dan Safri selaku stasfus Edhy dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Sidwadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK). 

PROKALTENG.CO-JPU sampai heran atas besaran gaji stafsus mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Putri Tjatur yang bertugas memilah dokumen, Putri sampai digaji Rp 31 juta. Keheranan JPU itu diungkapkan saat memeriksa Putri sebagai saksi dalam kasus ekspor benur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/5).

Awalnya, Putri menjelaskan soal tupoksinya selaku stafsus yang ikut menjadi tim uji tuntas (due diligence) ekspor benur bentukan Edhy Prabowo. “Karena saya sebagai anggota pelaksana, saya berusaha mengikuti di jam-jam yang saya bisa, karena di luar itu saya standby untuk tugas di Pak Menteri langsung,” jelas Putri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/5/2021).

“Tetapi itu tidak berlangsung lama, satu-dua kali di hari Sabtu-Minggu, setelah itu saya tidak sempat mengikuti lagi. Saya berfokus di administrasi di kantor,” katanya lagi.

Baca Juga :  Pemerintah Tunda Pencairan Sebagian DAU ke Sejumlah Daerah, Termasuk 7

JPU mencecar Putri terkait perannya dalam tim due diligence, termasuk mengenai surat-surat yang masuk.

JPU bahkan sempat menyinggung gaji Putri di KKP.

“Izin Pak, terus terang saya belum sampai di sana karena saya masih berfokus membantu Pak Menteri memilah dokumen-dokumen,” kata Putri.

“Soalnya saya lihat gaji Saudara gede nih, Rp 31 juta, benar? Rp 31 juta ada asuransi kesehatan, ada sopir, ada mobil begitu, ya?” tanya jaksa dan diiyakan oleh Putri.

“Tugasnya hanya memilah-milah surat itu tadi?” cecar jaksa.

Putri menjelaskan tugasnya tidak sebatas soal administrasi. Dia mengatakan turut mengatur agenda menteri.

“Termasuk mengatur agenda beliau, Pak,” jawab Putri.

Diketahui, Edhy Prabowo didakwa menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.

Baca Juga :  Jokowi Menabung Rindu untuk Cucu

JPU mengatakan Edhy menerima uang suap dari beberapa tangan anak buahnya.

Edhy didakwa bersama stafsus dan Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Budi Daya Lobster Andreau Misanta Pribadi, dan Safri selaku stasfus Edhy dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Sidwadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK). 

Terpopuler

Artikel Terbaru